Notification

×

Iklan

Iklan

Kadishub Siantar Akui Diminta Rp 200 Juta oleh Kanit Tipikor, Kapolres Bantah Tegas di Depan Publik

29 Jul 2025 | 15:19 WIB Last Updated 2025-07-29T08:19:22Z

Photo Collage Kadishu Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang dan Kapolres Kota Siantar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak (photo greenberita/hardinal)

GREENBERITA.com- Dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Drs Julham Situmorang, memicu kehebohan publik setelah ia secara terbuka mengungkapkan unek-uneknya melalui akun Facebook pribadi @Julham_Situmorang.


Pejabat senior Pemko Pematangsiantar itu tengah menghadapi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pungli retribusi parkir di RS Vita Insani. Dalam keterangannya, Julham menyebut bahwa ia dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.


“Selamat Malam Warga Kota Pematang Siantar (Pers) kalian bilang Aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan Rp 200 juta atas dumas Retribusi Parkir RS. Vita Insani agar diberhentikan (Yang mengetahui Pak Sekda, Inpektorat, Sekretaris Dishub/Kasie Dishub. (Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024 ada bukti setoran) Bulan 5, 6 ,7 tahun 2024. Uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani Rp 5 Juta per bulan. Bulan 5, 6 yang terima Juper Purba dan Malimar Bulan 7 Tahun 2024, selama 3 Bulan. Ketika Itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P.Siantar, Kanit Tipikor meminta Agar BAP tersebut dihapus, karena Kasus Ini akan aman dan diserahkan Ke Inspektorat (APIP). Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp 200 juta, ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi P.21. Bapak Ibu warga P Siantar, ini saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup,” tulis Julham dalam unggahan Facebook-nya, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.


Menanggapi tudingan serius ini, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH langsung memberikan klarifikasi resmi pada hari yang sama. Didampingi Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasi Propam AKP Haposan Siallagan, Kasi Humas Iptu Agustina, dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani, Kapolres menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.


"Dan saya selaku pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar sudah mengecek langsung kepada anggota saya Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani dan penyidik lainnya, dan itu Tidak Benar!" tegas AKBP Sah Udur.


Kapolres juga menyatakan bahwa ia tetap mempercayai integritas anggotanya, tetapi menegaskan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap kritik dan pengawasan.


“Jika memiliki bukti adanya pelanggaran terhadap anggota saya, silahkan laporkan melalui Propam. Semua ada wadahnya,” tambahnya.


Berkas perkara Julham sendiri telah dinyatakan lengkap (P-21) dan saat ini ia menjalani penahanan di Rutan Kelas I Medan sambil menunggu proses persidangan. Mantan Sekretaris Satpol PP Kota Pematangsiantar itu pun menegaskan bahwa ia memilih bersuara demi tidak menjadi ASN yang korup.***(Gb-Hardinal05)