Notification

×

Iklan

Iklan

Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Tanah

16 Sep 2025 | 20:05 WIB Last Updated 2025-09-16T13:05:25Z

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

GREENBERITA.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi terkait peralihan hak atas tanah. Mulai dari jual beli, hibah, tukar-menukar, lelang, hingga pewarisan, seluruh proses balik nama kini dapat dipantau langsung melalui aplikasi resmi tersebut.


“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).


Dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah cukup memilih menu “Layanan” kemudian submenu “Info Layanan” untuk mendapatkan panduan singkat. Di dalamnya, berbagai opsi layanan pertanahan tersedia sesuai kebutuhan, termasuk informasi detail terkait “Peralihan Hak Pewarisan”.


Dalam proses balik nama pewarisan, terdapat sedikitnya delapan syarat yang harus dipenuhi. Antara lain formulir permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi identitas ahli waris (KTP, KK) yang dicocokkan petugas, sertipikat tanah asli, Surat Keterangan Waris sesuai peraturan, serta Akta Wasiat Notariel.


Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pajak, yakni fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, bukti lunas pembayaran pajak, serta Surat Setoran BPHTB atau SSB. Untuk kasus tanah warisan, biaya BPHTB ditanggung oleh penerima warisan.


Tak hanya peralihan hak, aplikasi Sentuh Tanahku juga menyediakan layanan lain, seperti pengecekan status tanah hingga informasi legalitas kepemilikan. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di AppStore maupun Playstore.***(Gb-Ferndt01)