Notification

×

Iklan

Iklan

Audit Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan, Walikota Bebastugaskan Camat Medan Timur

10 Agu 2026 | 12:55 WIB Last Updated 2026-08-10T05:55:08Z

Walikota Medan Rico Waas Bebastugaskan Camat Medan Timur setelah hasil Audit Ungkap Adanya Dugaan Jual Beli Jabatan, (10/8- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Pemerintah Kota Medan mengambil langkah tegas terhadap Camat Medan Timur Fernanda setelah hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.


Fernanda dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.


Pembebasan sementara itu dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Fernanda.


Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Audit Khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.


Audit khusus itu dilaksanakan Inspektorat Kota Medan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fernanda ketika menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.


Berdasarkan hasil audit, Inspektorat Kota Medan menyimpulkan bahwa Fernanda ketika menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.


Atas hasil audit tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Medan agar memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.


Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti Pemko Medan melalui BKPSDM dengan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.


Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.STP., M.AP., membenarkan pembebasan sementara tersebut.


“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026 dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” jelas Subhan.


Subhan menerangkan, substansi hasil Audit Khusus Inspektorat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, yakni dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.


“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.


Subhan menegaskan, pembebasan sementara dari tugas jabatan berbeda dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin. Pembebasan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan, sedangkan keputusan mengenai jenis hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa selesai.


“Jadi perlu kami tegaskan, pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” kata Subhan.


Proses penanganan disiplin tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.


Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Fernanda terbukti melakukan pelanggaran yang memenuhi syarat pelanggaran disiplin berat, hukuman disiplin akan ditetapkan sesuai tingkat pelanggaran.


Pemko Medan juga menegaskan proses pengangkatan, pemindahan, promosi maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tidak seorang pun ASN maupun pejabat di lingkungan Pemko Medan dibenarkan menggunakan kewenangan jabatannya untuk menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun.


“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengembangan karier ASN harus berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Subhan.


Menurut Subhan, langkah tersebut menjadi pesan tegas kepada seluruh ASN bahwa Pemko Medan berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan setiap kewenangan jabatan digunakan untuk kepentingan organisasi serta pelayanan publik, bukan memperoleh keuntungan pribadi.


Pemko Medan memastikan setiap pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.


Penanganan perkara ini menunjukkan mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin berjalan secara berjenjang, mulai dari pengaduan masyarakat, pelaksanaan audit khusus oleh Inspektorat Kota Medan, penerbitan Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc, hingga penerbitan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.


“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Subhan.


Pemko Medan mengimbau seluruh ASN agar tidak mempercayai pihak mana pun yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi ataupun penempatan jabatan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu.


ASN maupun masyarakat yang menemukan praktik semacam itu diharapkan melaporkannya melalui mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


Pemko Medan juga akan terus memperkuat penerapan sistem merit dan manajemen talenta ASN sehingga pengembangan karier aparatur benar-benar didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.


“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara obyektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Subhan.**(Gb-ferndt01)