Kejari Taput Tahan Direktur CV Sigber Jaya dalam Kasus Korupsi Jalan Huta Ginjang (10/9)
GREENBERITA.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi pada kegiatan rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (10/9/2025).
Adapun anggaran kegiatan rekonstruksi tersebut bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.
Pernyataan penetapan tersangka dibenarkan oleh Kajari Taput Donny K. Ritonga, SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Frans Affandhi, SH MH, serta Kasi Intel Mangasitua Simanjuntak, SH MH bersama jajaran jaksa struktural dan fungsional Kejari Taput.
"Yang mana tersangka ES umur 42 tahun selaku Direktur CV Sigber Jaya telah kita tetapkan tersangka dan ditahan," ujar Kajari Taput Donny K. Ritonga.
ES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP. Sebelumnya, ES juga pernah diperiksa sebagai saksi.
"Tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.2.21/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025," jelas Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak.
Direktur CV Sigber Jaya tersebut juga diduga melanggar Pasal 17 Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Karena tidak melaksanakan kewajibannya dalam melaksanakan kontrak dan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada pihak lain untuk mengerjakannya dengan memperoleh imbalan 1% dari nilai kontrak yang ditandatangani," tambah Mangasitua.
Dari hasil investigasi lapangan oleh ahli teknik sipil, ditemukan selisih bobot pekerjaan sebesar 15,182% atau senilai Rp211.364.721,35.
"Tersangka ES juga telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp211.364.721," rinci Mangasitua.
Saat ini, tersangka ES ditahan di Rutan Kelas IIB Tarutung untuk 20 hari ke depan.***(Gb-Ferndt01)