![]() |
Mewakili Warga perumahan Griya Wisata Indah,semula membuat LP ke Polresta DS,kemudian Dumas ke Kapolda Sumut (photo greenberita/andye) |
GREENBERITA.com --- Penghuni perumahan Griya Wisata Indah yang berlokasi di Jalan Karya Wisata Ujung, Kecamatan Deli tua, Kabupaten Deli Serdang- provinsi Sumatera Utara, meminta Polresta Deli Serdang untuk menindaklanjuti Laporan Polisi atas dugaan pengrusakan fasilitas umum (fasum) di komplek tersebut.
Pengrusakan diduga dilakukan oleh TP selaku marketing PT Griya Riatur Indah yang menjadi pengembang perumahan Griya Wisata Indah, bersama kawan-kawannya.
Hal ini disampaikan oleh Edy Sinaga SH selaku Kuasa Hukum dari warga komplek Griya Wisata Indah,kepada awak media melalui WhatsApp, Jum'at 24 Januari 2025 kemarin.
"LP yang kami sampaikan bernomor
No: LP/B/38/I/2025/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, pertanggal 13 Januari 2025 lalu dan 151 kepala keluarga penghuni di Komplek Griya Wisata Indah ini resah dengan aksi dari Toga Panjaitan cs, yang sudah menghancurkan fasilitas umum dimana selama ini dibuat warga secara swadaya. Warga meminta polisi bertindak tegas dengan laporan yang dilayangkan warga ini," kata Edy Sinaga.
Semetara itu, Ir. Jhon Khaidir MM salah satu penghuni komplek yang juga turut menjadi Pelapor di Polresta DS, membenarkan kalau fasum yang dirusak itu yang membuatnya adalah warga sendiri dengan cara patungan
" Sebelum membeli rumah ini warga dijanjikan oleh pengembang yakni PT Griya Riatur Indah dengan Toga Panjaitan sebagai marketing, akan disediakan fasilitas umum seperti kolam renang, kolam pancing, lapangan olahraga serta tempat permainan anak-anak. Tapi semua janji itu hoax saja,tidak ada fasum yang dibuat pengembang", kata Jhon Khaidir yang diamini warga pelapor lainnya.
Karena tak dibangun juga, pada tahun 2002 warga secara swadaya membuat beberapa fasilitas umum di lahan yang ada di komplek tersebut.
"Seperti lapangan olahraga dan saung u yang bisa digunakan warga untuk berolahraga dan kegiatan lainnya. Dan ini sudah berdiri sampai sekarang,hingga datang Toga Panjaitan cs merusaknya," imbuh Jhon Khaidir.
Mirisnya, Toga Panjaitan selaku marketing dari perusahaan pengembang usai merusak fasilitas umum itu mengatakan, kalau lahan tersebut sudah dibeli seseorang bernama Pujo. Bahkan dirinya diberi kuasa oleh Pujo,untuk melakukan pembangunan dilahan yang sudah berdiri fasum.
"Namun ketika ditanyakan warga, mana Surat Kuasanya dalam kaitan ini Toga sama sekali tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang dimaksud," ujar warga.
Sebelumnya warga sudah melaporkan masalah ini kepada Kepala Dusun dan Bhabinkamtibmas serta Babinsa.
"Saat aparat terkait datang ke lokasi pengrusakan, aksi yang mereka lakukan ini sempat terhenti. Namun keesokan harinya dilanjutkan lagi," urai warga.
Begitu juga setelah dibuatnya LP ke Polresta Deli Serdang,lanjut Jhon Khaidir tak lama personel Polresta DS yang turun untuk mengecek lokas. Saat itu polisi meminta terlapor untuk menghentikan pengrusakan dan disanggupi secara lisan. Namun dua hari berselang aksi pengrusakan kembali dilanjutkan," terang warga.
Melihat lambannya pihak Polresta DS menyelesaikan kasus ini,atas kesepakatan seluruh warga penghuni komplek,kami membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
"Kami hanya menuntut sesuai janji semula pihak pengembang,mana fasum untuk kepentingan warga komplek. Jika tidak dipenuhi pihak pengembang,kami akan tuntut terus dan kami minta Polisi untuk menindak dengan tegas Toga Panjaitan dan teman-temannya sesuai hukum yang berlaku",tandas Jhon Khaidir mewakili seluruh warga komplek.
(GB-Andyeb13 )