GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemusnahan barang bukti dari 33 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau innkracht, yang dilakukan di Halaman Kantor Kejari Samosir, Rabu (21/8/2024) Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Karya Graham Hutagaol mengatakan barang bukti yang telah dimusnahkan diantaranya berasal dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ganja serta barang bukti pada kasus pembunuhan, perjudian, penipuan dan penggelapan. Eks Kacabjari Pangururan ini mengatakan Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti elektronik seperti handphone dilakukan dengan cara dihancurkan baru kemudian dibakar. Pemusnahan ini adalah perkara kurang lebih 1 tahun yang lalu dari Januari sampai November 2023. Dijelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah suatu bentuk dari pada mewujudkan suatu kepastian hukum dari perkara-perkara yang sudah dinyatakan inkracht. Graham menyebut, dalam penindakan narkotika dan perjudian tersebut adalah hal yang harus tetap dilakukan sehingga Kabupaten Samosir dapat terbebas dari narkotika, perjudian dan mengurangi tindak pidana lainnya. Dikatakannya, Narkoba bisa merusak generasi bangsa sehingga dengan cara pemusnahan barang bukti ini kita bebas dari segala penyakit masyarakat yang merusak nilai-nilai budaya dan mencoreng citra Kabupaten Samosir sebagai daerah wisata yang indah. Simak tayangan lengkap nya di YouTube GreenberitaTv Channel berikut ini,