Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Tabrakan di Bundaran Kota Pangururan, SPKT Polres Samosir Gelar Mediasi

11 Mar 2024 | 12:00 WIB Last Updated 2024-03-11T05:00:37Z
 
Mediasi kedua belah pihak korban kecelakaan
:(gb/doc/ist)

GREENBERITA.com- Pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas persis di Bundaran Kota Jalan Sisingamangaraja Pangururan pada Minggu (10/3/2024), kedua belah pihak yang bertabrakan sempat ribut di jalanan sebelum dibawa petugas polisi ke Polres Samosir. 


Diterima oleh Bripka Hermanto Pardede sebagai Pjs Kanit III SPKT Polres Samosir, dilakukan fasilitasi dan mediasi antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. 

Kecelakaan yang melibatkan PS sebagai pengemudi kendaraan roda dua warga Kecamatan Ronggurnihuta Kabupaten Samosir dan DWS sebagai pengemudi kendaraan roda empat warga Kisaran Kabupaten Asahan yang datang untuk beriwisata. 

Dalam ruang mediasi SPKT Polres Samosir, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. 

"PS mengakui kelalaiannya dan bertanggung jawab atas seluruh kerugian materil yang dialami oleh DWS," ujar Bripka Hermanto Pardede. 

Pihak PS telah membayar ganti rugi sebesar Rp. 150.000 untuk biaya perbaikan mobil milik DWS, sementara DWS memberikan uang sebesar Rp. 60.000 untuk biaya perobatan PS. Selain itu, keduanya juga sepakat untuk tidak menuntut secara hukum di kemudian hari.

Menurut Bripka Hermanto Pardede, meskipun DWS awalnya merasa keberatan dengan kejadian tersebut, namun sebagai bagian dari budaya Batak Toba (sesama bermarga batak toba) DWS menerima permintaan maaf dari PS. 

"Hal ini menyelesaikan permasalahan secara mediasi, di mana kedua belah pihak saling memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami," jelasnya. 

Polisi mengklaim mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan kekeluargaan dalam penyelesaian konflik, serta kearifan lokal yang memungkinkan penyelesaian masalah tanpa melalui jalur hukum formal (kekeluargaan).


(Gb-Ribka05)