Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Pergeseran Pejabat Jelang Pilkada, Kepala BKD Samosir: 9 Kadis Dipanggil Ikuti Job Fit

22 Mar 2024 | 12:26 WIB Last Updated 2024-03-22T08:24:40Z
 
Kepala BKD, Rohani Bakkara
:(gb/doc)


GREENBERITA.com- Menjelang Pilkada 27 November 2024, Pemkab Samosir menggelar Job Fit kepada 9 (sembilan) pejabat setara Eselon II yang akan dilakukan pergeseran jabatan di lingkungan Pemkab Samosir.

Job Fit adalah cara untuk menilai kecocokan karakteristik kandidat dengan suatu posisi di pemerintahan atau perusahaan melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja 


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala BKD Samosir Rohani Bakara ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 22 Maret 2024 melalui selulernya. 

"Benar, ada pemanggilan 9 job fit di lingkungan pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemkab Samosir," ujar Rohani Bakara. 

Menurut Rohani Bakara, adapun pejabat yang akan dilantik yaitu pejabat Eselon IIa yaitu Sekda Samosir dan Pejabat Eselon IIb yaitu Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik yang merupakan hasil dari Pansel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun 2924 sekaligus pelantikan pergeseran pejabat Eselon II hasil Job Fit  yang akan digelar pada Jumat sore ini.

"Benar, akan ada pelantikan pejabat (Eselon IIa Sekda dan Eselon IIb Staf Ahli serta Eselon IIb hasil Job Fit, red) pada sore ini," ujar Rohani Bakara. 

Jelasnya, hasil Job Fit sudah terlaksana dan telah di entri ke aplikasi dan tinggal menunggu rekomendasi. 

"Sudah kita masukkan ke aplikasi Sijapti tapi semalam aplikasi nya lagi trouble, menunggu rekom dari Sijapti, kalau sudah turun kita lantik dan bila terlambat pun pelantikan nggak apa-apa asal sudah turun," pungkas Rohani Bakara mengakhiri.

Sementara itu, Informasi yang didapat greenberita dari sumber yang tak bersedia disebutkan identitasnya, ada 9 pejabat eselon IIb yang dipanggil untuk mengikuti job fit dan diwawancara oleh TBPP dan Asisten IIb Hotraja Sitanggang. 

" Ada 9 orang yaitu Asisten 1 Tunggul Sinaga, Kepala Dinas Perijinan Pillipi Simarmata, Kepala Badan Kesbangpol Dumosch Pandiangan, Kadis Naker Koperindag Rista Sitanggang, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang, Kepala Bappeda Simarmata Rajoki Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Kadis Satpol PP dan Plt PUPR Rudimantho Limbong," ujar sumber tersebut dengan tergesa-gesa tanpa menyebutkan identitas nya.

Sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah mengatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.



(Gb-ferndt01)