Notification

×

Iklan

Iklan

Panwas Lapangan Asam Kumbang Medan Bersihkan APK pada Minggu Tenang Pemilu

12 Feb 2024 | 03:35 WIB Last Updated 2024-02-12T01:39:24Z

PTPS Asam Kumbang menurunkan APK yang masih terpasang di salah satu Mall di jalan Ring Road Medan



GREENBERITA.com - Ketua Panwaslu Kelurahan (PKD) Asam Kumbang Desy Anggriani Papilaya memimpin Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan selayang Kota Medan turun langsung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu 2024 pada Minggu (11/2/2024).


Penertiban APK dan berbagai atribut kampanye secara serentak dilakukan di Kota Medan mulai Minggu (11/2/2024) pukul 00.01 WIB  sebelum masuk masa tenang Pemilu 2024.


Penertiban di diikuti sejumlah Pengawas Tempat Pemungutan  Suara (PTPS), Komisioner Kecamatan, Panwas Kelurahan, Koramil dan aparat Kepolisian.


Menak Simanungkalit sebagai Ketua Panwascam Medan Selayang memberikan sambutan saat apel persiapan pemberangkatan para PTPS menuju kelurahan masing masing untuk membersihkan APK di daerah mereka tersebut.

Terlihat PTPS Asam Kumbang masih bersemangat walaupun baru saja berkerja keras menurunkan APK di kelurahan AsaPemungutan 


Sementara itu, PKD Kelurahan Asam Kumbang  Desy Anggriani Papilaya mengatakan mulai 11 Februari sudah memasuki masa tenang Pemilu.


"Maka sudah waktunya PTPS dan petugas kecamatan dan satpol PP menurunkan atribut partai politik terpasang lalu diletakkan di pinggir jalan untuk dibersihkan oleh mobil pengangkut yang di sediakan Kecamatan," jelasnya.


Desy Anggriani Papilaya PKD Asam Kumbang ( sebelah kanan) mengawal logistik Pemilu Kelurahan Asam Kumbang


Sebelumnya, pihak Bawaslu sudah mengirimkan imbauan baik melalui tulisan maupun lisan kepada pimpinan Parpol agar penertiban APK dan berbagai atribut lainnya untuk menurunkan secara mandiri.


"Jika Parpol peserta pemilu tidak dapat membersihkan APK dan berbagai atribut kampanye, maka Bawaslu bersama jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahaan menjalin koordinasi dengan KPU dan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan, Polres dan Satpol PP untuk melakukan pembersihan hingga H minus 1 jelang Pemilu 2024," tambah Desy.


Berdasarkan pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sehingga sesuai ketentuan, masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.


Pembersihan atribut di Kelurahan Asam Kumbang  berlangsung aman tanpa ada rintangan.


Para petugas PTPS bahu membahu membersihkan dan menghimbau masyarakat untuk dapat menurunkan atribut kempanye yang terpasang di halaman ataupun di rumah dan toko penduduk.


Sebagian besar PTPS wanita terlihat sangat bersemangat membantu PTPS pria yang melakukan pencopotan APK dan antinya akan di bawa ke kantor Camat Medan Sekayang.


Sekitar 3.15  WIB kegitan tersebut berakhir dan para petugas PTPS Asam Kumbang menghilangkan penat dan rasa haus dan lapar setelah bekerja mencopot APK  dengan beristirahat di salah satu Cafe yang berada di daerah Tanjung Sari .


Dari Kecamatan Medan Selayang tidak di sediakan makanan ataupun minuman untuk petugas yang melakukan pembersihan APK


(GB - RizalDM04)