Notification

×

Iklan

Iklan

Apa Kata Sebastian Hutabarat Pasca Bareskrim Polri Hentikan Operasional Galian C Silimalombu di Samosir?

18 Jan 2024 | 14:39 WIB Last Updated 2024-01-18T08:05:30Z

Bareskrim Polri pasang Police Line Penghentian Operasional Galian C Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, (17/1)

GREENBERITA.com- Badan Reskrim (Bareskrim) Mabes Polri dengan backup Polres Samosir melakukan langkah koordinasi dan penegakan hukum dengan menutup operasional dengan memasang Police Line di lokasi galian C di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Kamis (17/1/24).


Tindakan hukum ini diarahkan pada sebuah tambang pemecah batu (Galian C) yang telah melewati masa berlaku operasionalnya namun masih beroperasi ( tanpa ijin) yang dikelola oleh CV. Pembangunan Nada Jaya dengan Direktur CV tersebut, JS.


Pernyataan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu Marpaung melalui rilis yang diterima greenberita. 


Tampak personel Subdit V Tipidter Bareskrim Polri dipimpin oleh AKBP Alaiddin, mengambil langkah-langkah dengan memasang police line di area tambang, melakukan pemeriksaan fan interogasi dan mengamankan barang bukti berupa excavator conveyor dan barang bukti lainnya.


“Kami bergerak atas Adanya informasi dan kami juga membawa pihak inspektorat pertambangan dalam melakukan pengecekan, pengawasan Dan penegakan hukum,” ujar Alaiddin.


Menyikapi ini, Aktivis Lingkungan Danau Toba Sebastian Hutabarat mengatakan pemberhentian operasional ini sebenarnya sudah terlalu lama.


"Kalau mau jujur sebenarnya dari dulu BWSS mengingatkan supaya dipindah, kalau pun dibilang punya ijin prinsip tapi sebenarnya lokasi itu tidak tepat peletakan alatnya sehingga masyarakat keberatan sehingga BWSS suruh buka dari dulu sejak kejadian tahun 2015, jadi sudah kelamaan penghentian operasional dan itu bukan rahasia umum," ujar Sebastian Hutabarat kepada greenberita ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis, (18/1/2024).


Namun Aktivis yang pernah mengalami tindakan penganiayaan sampai berdarah-darah di lokasi Galian C Silimalombu ini tetap mengapresiasi tindakan tegas dari Bareskrim Polri.


"Tapi kita tetap berpikir positif, tak ada istilah terlambat untuk yang baik artinya ini jadi pelajaran bagi siapapun untuk tidak main-main dengan hukum, ini hanya main-main dengan kekuasaan ketika ada yang berkuasa saat itu sehingga bisa diundur undurkan," jelas Sebastian Hutabarat.


Sebelumnya diberitakan, pasca penganiayaan atas Sebastian Hutabarat di Galian C Silimalombu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menerima barang bukti dan tersangka JS, kasus penganiayaan aktivis lingkungan Sebastian Hutabarat dari Polisi Resort (Polres) Samosir pada Rabu, (23/1/2019).


Hal itu disampaikan Kajari Samosir Budi Herman, SH melalui Kasi Intel Aben Situmorang kepada greenberita ketika itu.


"Kita sudah menerima berkas yang sudah P21 berupa barang bukti dan tersangka atas nama JS atas dugaan kasus penganiayaan terhadap saudara Sebastian Hutabarat beberapa waktu lalu," ujar Aben Situmorang pada Rabu, (23/1/2019).


Selanjutnya, untuk kepentingan penuntutan, Kejari Samosir melakukan penahanan kepada tersangka JS di Rumah Tahanan (Rutan) Pangururan.


Adapun barang bukti dan tersangka diserahkan oleh anggota unit Reskrim Polres Samosir Briptu Roy Grimslay, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Kejari Samosir, Juleser Simaremare, SH.


Sebelumnya diberitakan, aktivis lingkungan, Sebastian Hutabarat menjadi korban penganiayaan pada tanggal 15 Agustus 2017 ketika melakukan aktivitas pengamatan terhadap penambangan batu dengan stone crusher di Desa Silimalombu yang diduga melibatkan tersangka JS.


Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya berkas tersangka kasus penganiayaan yang dinyatakan P21 atau lengkap dari pihak Kejaksaan.


“Berkas perkara dari tersangka JS ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, setelah sebelumnya berkas tersebut diteliti, sehingga kami menyerahkan barang bukti,” ungkapnya Jumat (12/10/2018) saat dihubungi wartawan ketika itu.


Sementara itu, Sebastian Hutabarat yang menjadi korban penganiyaan ketika dikonfirmasi melalui telepon, memberikan apresiasi atas kinerja aparat hukum telah melakukan penangkapan kepada tersangka.


"Walaupun agak terlambat, kita apresiasi tinggi kinerja Polres Samosir dan Kejari Samosir yang telah melakukan penahanan guna melakukan penuntutan ke pengadilan nanti nya," ujarnya


Sebastian menambahkan dengan tindakan aparat ini, hukum ditegakkan di Negara Indonesia dan tidak memihak kepada siapapun sehingga rakyat semakin percaya kepada penegakan hukum di negeri ini. 


(Gb-Ferndt01)