Notification

×

Iklan

Iklan

Prihatin Pencemaran Laut Nias, Parlindungan Purba Temui Deputi Kemenko Marves RI di Jakarta

10 Nov 2023 | 16:38 WIB Last Updated 2023-11-10T12:26:01Z
Tokoh Sumatera Utara Dr Parlindungan Purba temui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves RI Jodi Mahardi 


GREENBERITA.com-Tokoh Sumatera Utara Dr Parlindungan Purba, SH, MM menyatakan keprihatinannya terkait penanganan pencemaran laut yang terjadi akibat tumpahnya aspal dari kapal MT. AASHI berbendera Gabon di Perairan Desa Humene Sihene’asi Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara pada tanggal 11 Februari 2023 lalu.


Menurut Anggota DPD RI 2004-2019 ini, penanganan ini harus dilakukan secara lebih intensif mengingat bahaya yang ditimbulkan jika tidak dilakukan secara cepat dan tepat.


“Saya sudah berjumpa dengan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves RI Jodi Mahardi untuk membahas hal ini, selama ini memang sudah ada penanganan,tetapi perlu segera diselesaikan,” tegas Dr Parlindungan Purba.


Parlindungan juga menjelaskan, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu juga telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut binsar Panjaitan agar dapat membahas langkah-langkah kongkrit yang akan dilakukan demi percepatan penanganan pencemaran ini.


“ Rencananya Akan ada rapat kordinasi bersama Kemenko Marvest Minggu Depan,” jelasnya.


Diketahui, Sejak kandasnya kapal pengangkut aspal ini menyebabkan pencemaran perairan laut dan pantai di sekitar area sudah mencapai radius ± 70 km per tanggal 20 Februari 2023 


Sedangkan Upaya clean up yang sudah dilakukan oleh pemilik Kapal MT. AASHI melalui perwakilan PT. Nusantara Salvage Indonesia baru mencapai 86,56 ton per tanggal 15 April 2023 dan setelah itu cleanup berhenti dan belum dilanjutkan sehingga aspal (bitumen) saat ini masih ditemukan di perairan laut dan Wilayah Pesisir Pantai Bagian Barat Nias Uta Utara 


Kemudian Pada tanggal 05 Mei 2023 Menteri Perhubungan memimpin langsung rapat agar kapal yang kandas segera dievakuasi (salvage) namun hingga saat ini kapal yang kandas dimaksud belum dilakukan Upaya evakuasi. 


Selanjutnya, Berdasarkan hasil verifikasi (joint) survey dan analisis ahli dan tim Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan bahwa total nilai klaim kerugian dari dampak pencemaran aspal (bitumen) dimaksud sebesar Rp. 129.662.357.340 dengan uraian klaim pencemaran lingkungan hidup sebesar Rp. 11.586.116.141,00, klaim kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp. 108.975.796.353 dan klaim kerugian masyarakat sebesar Rp. 9.100.444.845



(Gb-Ferndt01)