Notification

×

Iklan

Iklan

Kadernya Ditetapkan Tersangka KPK, Fakultas Hukum UGM Buka Suara

10 Nov 2023 | 18:59 WIB Last Updated 2023-11-10T12:52:15Z

Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara terkait Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka


GREENBERITA.com -Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara terkait Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan gratifikasi.


"UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum," kata Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan dalam keterangannya, Jumat (11/10).


Sebelum menjabat Wamenkumham RI, Eddy Hiariej juga dikenal sebagai Guru Besar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UGM.


Dalam keterangannya, Dahliana tak menyinggung nasib gelar guru besar Eddy pasca yang bersangkutan tersandung kasus.


"Namun demikian, UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut," sambungnya.


Sebelum menjadi Wamenkumham, pria kelahiran Ambon, Maluku, 10 April 1973 meraih gelar tertinggi di bidang akademis di UGM pada usia yang terbilang masih muda yakni 37 tahun. Dia pun dikenal kerap diundang menjadi ahli yang memberikan keterangan pakar di dalam sejumlah persidangan.


KPK mengumumkan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Kamis (9/11) malam. Satu di antaranya adalah Eddy Hiariej.


"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta.


Sementara itu Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman mengaku belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.


Oleh karena itu, Eddy pun mengaku tak tahu soal penetapan tersangka kepada dirinya. Erif mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait pemberian bantuan hukum kepada Eddy.


"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," kata Erif melalui keterangan tertulis, Jumat.


(GB-RizalDM04)