
Mantan Menko Polkam Mahmud MD sebut Komika Panji Tak Bisa Dipidana (10/1- photo ist/gb)
GREENBERITA.com–Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menegaskan bahwa komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana atas materi pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang menyinggung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meskipun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Mahfud menyatakan, materi yang dibawakan Pandji tidak bisa dijerat dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, karena peristiwa tersebut terjadi sebelum aturan itu berlaku.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” ujar Mahfud Md dalam siniar yang dipublikasikan kanal YouTube Mahfud MD Official pada Kamis, 8 Januari 2026, dan diizinkan dikutip Tempo pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Sementara, pertunjukan Pandji berlangsung pada akhir Agustus 2025 di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno Jakarta, dan baru menjadi sorotan setelah dirilis Netflix pada 27 Desember 2025.
Mahfud menekankan bahwa pasal penghinaan hanya dapat diterapkan setelah KUHP baru efektif berlaku.
“Ndak akan dihukum Mas Panji, tenang nanti saya yang bela,” tutur anggota Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto itu.
Selain soal waktu berlakunya undang-undang, Mahfud juga menilai materi Pandji yang menyebut ekspresi Gibran seperti orang mengantuk tidak memenuhi unsur penghinaan.
“Orang bilang orang mengantuk itu masa menghina? Misalnya ‘Mas itu kamu kok mengantuk’? Ya kan enggak apa-apa orang mengantuk,” ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud turut mengkritik muatan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP baru, seperti Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan ancaman tiga tahun penjara, serta Pasal 240 yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dengan ancaman 1,5 tahun penjara.
Mahfud mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut pasal-pasal penghinaan yang dinilai terlalu subjektif dan berpotensi bermasalah. Menurut dia, meski pasal tersebut dimaksudkan untuk mencegah fitnah dan penghinaan, terutama di era digital, ada kekhawatiran aturan itu digunakan untuk membungkam kritik.
“Oh yang buat undang-undang ini kan pemerintah bersama DPR yang banyak sorotan dari masyarakat gitu. Ingin dia tidak dikritik, aman, masukkan lagi aja pasal ini,” ucap dia.
Mahfud meyakini pasal-pasal penghinaan bertentangan dengan hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin konstitusi. Ia mendorong masyarakat yang keberatan agar menguji aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama terkait materi pertunjukan stand up comedy. Laporan itu dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai Pandji telah mencemarkan nama baik organisasi Islam.
“Pandji telah merendahkan dan memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki.
Sementara itu, Pandji menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia menegaskan setiap orang memiliki hak untuk melapor ke aparat penegak hukum dan ia menghormati hal tersebut.
"Kalau saya ingin diberi keleluasaan untuk ngomongin apa pun yang saya mau, maka orang lain juga punya keleluasaan untuk ngomong apa pun yang mereka mau," kata Pandji kepada Tempo dalam siaran langsung TikTok pada Kamis, 8 Januari 2026.
Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil Pandji untuk dimintai klarifikasi, meski belum menentukan waktu pemeriksaan.
"Ke depannya penyidik akan melakukan klarifikasi, baik kepada saksi-saksi yang sudah diajukan oleh (pelapor),” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menambahkan, penyidik juga akan menganalisis barang bukti yang diserahkan pelapor, antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman pertunjukan Mens Rea, satu lembar print out cuplikan layar foto, serta satu lembar dokumen surat.**(Gb-real)










