
Pelantikan 75 Pejabat Pemkab Samosir dimalam hari Dinilai Anomali dan Tuai Kritik (10/1- dokdiskominfoks/gb)
GREENBERITA.com–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir melalui Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk melantik, mengukuhkan, dan mengambil sumpah/janji 75 pejabat di lingkungan Pemkab Samosir, Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB (09/01/2026), di Aula Kantor Bupati Samosir.
Pelantikan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir Nomor 1/2026.
Namun, dari SK tersebut muncul sorotan terkait dugaan anomali dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Pemerhati Pembangunan Kabupaten Samosir, Tumpak Situmorang, mengungkapkan adanya kejanggalan pola mutasi pejabat tersebut saat memberikan penjelasan kepada greenberita pada Minggu, 10 Januari 2026.
Ia mencontohkan perpindahan Jonner Manurung, S.Pd, yang sebelumnya menjabat Sekretaris pada Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Samosir, namun kemudian dipindahkan ke luar Pulau Samosir sebagai Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat pada Kecamatan Harian.
Selain itu, Marojahan Situmorang yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pelayanan Penetapan, Penagihan, dan Pemeriksaan Pendapatan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir juga dipindahkan menjadi Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman, dan Ketertiban Umum di Kecamatan Sitiotio.
Tumpak Situmorang menilai pola perpindahan tersebut tidak memberikan dampak positif terhadap pengembangan birokrat di lingkungan Pemkab Samosir.
"Menurut penilaian saya, mereka tidak ada melakukan kesalahan fatal sehingga harus dipindahkan nun jauh keluar pusat pemerintahan di Pulau Samosir dari sekretaris dan kepala bidang di OPD Kabupaten ke kasi di kecamatan, ini sangat tidak mencerminkan semangat reward and punishment," nilai Tumpak Situmorang.
Anggota DPRD Samosir periode 2004–2009 itu juga menilai mutasi ASN tersebut masih berkaitan dengan dinamika dendam politik pasca-Pilkada.
"Saya yakin ini masih terkait dendam pilkada lalu, ingat bahwa Pilkada itu tahun 2024 dan saat ini sudah tahun 2026, kenapa kita masih gagal move on? Harusnya saat ini kita bersama bergandengan tangan memajukan kabupaten yang kita cintai ini ditengah banyaknya tantangan seperti efisiensi yang sangat berefek pada rendah nya tingkat perekonomian rakyat, sehingga Pemkab harus kreatif dan bukan lagi bicara tentang dendam pilkada lalu," ujar Tumpak Situmorang.
Ia juga menyarankan agar penempatan pejabat eselon didasarkan pada prestasi dan kemampuan dengan mengedepankan asas the right man on the right place, serta meminta Bupati Samosir meninjau ulang SK tersebut.
"Diluar individu nya, saya menilai sosok Marojahan Situmorang adalah birokrat yang cerdas, berani dan multi talent, dimasa Dinas Pendapatan lalu, dirinya yang berani datang langsung dan mendorong wajib pajak untuk membayar kewajiban nya dengan benar dan sesuai ketentuan sehingga meningkatkan PAD Samosir serta seorang Jonner Manurung mampu meningkatkan kualitas produksi para pelaku UMKM sehingga naik kelas dan disukai wisatawan Samosir," tegas Tumpak Situmorang.
Kritik juga datang dari Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009–2014, Oloan Simbolon, terkait pelantikan pejabat yang dilakukan pada malam hari. Ia menilai pelantikan pejabat publik di malam hari bukanlah peristiwa netral.
"Ia mengandung pesan simbolik tentang bagaimana kekuasaan memandang rakyat, apakah sebagai subjek yang harus diyakinkan, atau sekadar penonton yang cukup diberi hasil tanpa perlu diajak memahami proses," ujar Oloan Simbolon.
Mantan Ketua Pemuda Katolik Sumatera Utara itu menegaskan bahwa meskipun pelantikan malam hari oleh Wakil Bupati sah secara formal, tetap tidak dapat dilepaskan dari konteks politik.
"Malam hari dalam politik bukan hanya soal jam. Ia adalah simbol penghindaran dari ruang deliberatif, ruang di mana publik dapat melihat, menilai, dan memberi makna. Di titik inilah kekuasaan berubah dari public service menjadi administrative dominance, sah tetapi dingin. Legal, tetapi kehilangan jiwa.
Yang lebih berbahaya, praktik seperti ini menormalisasi cara berkuasa yang minimalis secara etika: cukup aman di atas kertas, meski rapuh di hadapan nurani publik," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu pemrakarsa Kabupaten Samosir, Efendy Naibaho, juga menyayangkan pelantikan pejabat yang dilakukan pada malam hari karena dinilai tidak sesuai dengan etika pemerintahan.
"Saya menyayangkan adanya pelantikan malam hari dilingkungan Pemkab Samosir karena hal tersebut menurut saya tidak sesuai dengan etika pemerintahan bangsa ini," ujar Efendy Naibaho.
Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara periode 1999–2009 itu meminta agar praktik serupa tidak kembali dilakukan.
"Sebagai salah pemrakarsa terbentuknya kabupaten ini, saya bermohon Pemkab Samosir tidak melakukan hal tersebut kedepannya karena akan menjadi preseden buruk bagi etika pemerintahan, seakan ada yang ditutupi sehingga harus malam hari," tegas Efendy Naibaho.
Kritik serupa disampaikan masyarakat perantau asal Kabupaten Samosir, Osner Tamba, S.T. Ia menilai pelantikan malam hari tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran.
"Karena tidak patut dan tidak wajar maka terlihat seperti ada yang dikejar dan ditutupi sehingga menimbulkan kesan tidak transparan, apalagi bila pejabat yang dipanggil dipanggil mendadak atau menjelang pelantikan baru diundang, seakan susunan pejabat tidak terencana dan asas right man on the right place tak dilaksanakan, alias disusun berdasarkan kepentingan segelintir oknum saja," ucap Osner Tamba dengan rinci.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Samosir, Immanuel Sitanggang, menegaskan bahwa pelantikan pada malam hari tidak melanggar ketentuan hukum.
"Pelantikan malam hari tidak masalah karena tidak ada dalam peraturan pelantikan harus siang hari, bisa dilakukan pada malam hari, dan tidak ada larangan hukum yang secara eksplisit melarangnya baik dalam peraturan kepegawaian (ASN maupun pejabat lainnya), yang diatur adalah substansi dan keabsahan, bukan waktu pelaksanaannya," tegas Immanuel Sitanggang.
Adapun 75 pejabat yang dilantik terdiri atas empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, yakni Rista Sitanggang sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Melva Siboro sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Tumiur Gultom sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, serta Rajoki Simarmata sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah. Selain itu, turut dilantik 38 pejabat administrator dan 33 pejabat pengawas.
**(gb-ferndt01)










