GUNUNGSITOLI. GREEENBERITA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, terus berinovasi dalam hal memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kali ini, Kejari Gunungsitoli meluncurkan Pelayanan Sistem Antar Barang Bukti Gratis atau "STARBAG".
Berkat layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung untuk mengambil barang bukti perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Layanan itu sendiri dapat diakses masyarakat dengan memilih jasa pengantaran menggunakan mobil layanan milik Kejari Gunungsitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Damha SH MH menyebutkan Kejari Gunungsitoli di Tahun 2023 ini, meluncurkan Program Pelayanan Sistem Antar Barang Bukti Gratis atau STARBAG.
"Adapun layanan tersebut, untuk melayani dan mempermudah masyarakat. Saya berharap, program layanan STARBAG ini nantinya dapat terus berjalan, agar masyarakat Gunungsitoli dapat terlayani," harapnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Gunungsitoli, Buha Reo Cristian Saragi SH menyebutkan, ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan layanan tersebut.
“Salah satu prosedurnya adalah, barang bukti itu sudah berstatus inkrah di Pengadilan. Apabila sudah, masyarakat bisa menyerahkan dokumen ke PTSP kita dan mengisi formulir, kemudian akan ditawarkan untuk pengantaran barang bukti,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/4/2023) malam.
Dikatakan Buha Reo, pelayanan STARBAG itu merupakan wujud pelayanan prima oleh Kejari Gunungsitoli untuk mempermudah masyarakat.
"Tadi kita ada pengantaran BB 1 unit kendaraan sepeda motor terkait perkara Laka Lantas dan disambut baik oleh masyarakat,” katanya sembari menegaskan layanan STARBAG gratis tidak dipungut biaya.
Terkait Layanan STARBAG, masyarakat pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kejari Gunungsitoli yang telah melayani dan mempermudah masyarakat.
"Terima Kasih Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menyediakan layanan antar barang bukti secara gratis," ujarnya.
(Gb--Raf)