Notification

×

Iklan

Iklan

Kejaksaan Samosir Tangkap DPO Saut Situmorang, Terpidana Pengancaman terhadap Hotdiman Situmorang

29 Apr 2023 | 15:15 WIB Last Updated 2023-04-29T08:20:08Z

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Samosir berhasil lakukan penangkapan terhadap DPO Terpidana Saut Situmorang


GREENBERITA.com- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Samosir berhasil melakukan penangkapan terhadap Terpidana Saut Situmorang yang sebelumnya telah masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejari Samosir pada Jumat, 28 April 2023.


Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare,S.H ketika dikonfirmasi greenberita pada Sabtu, 29 April 2023.


"Benar, Tim Tangkap Buron (tabur) Kejari Samosir berhasil melakukan penangkapan DPO terpidana Saut Situmorang alias Ama Cika berdasarkan keterangan Jorlevis Situmorang Alias Ama Sarina juga terpidana kasus yang sama setelah sebelumnya menyerahkan diri," ujar Richard Nayer Parningotan Simaremare.


Dijelaskannya pada Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar pukul 12.00 wib, terpidana Jorlevis Situmorang menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Samosir kemudian Tim Tabur Kejari Samosir mempertanyakan keberadaan terpidana Saut Situmorang dan terpidana Jorlevis Situmorang memberitahukan keberadaan terpidana Saut Situmorang.


"Lalu Tim Tabur Kejari Samosir beserta terpidana Jorlevis Situmorang langsung ke lokasi Terpidana Saut Situmorang yang berada di Tomok Kabupaten Samosir dan sesampainya disebuah rumah keluarga terpidana Saut Situmorang, Tim Tabur Kejari Samosir langsung mengamankan terpidana Saut Situmorang Ke kantor Kejaksaan Negeri Samosir dan selanjutnya mengantar terpidana ke Lapas Kelas III Pangururan," jelas Richard Nayer Parningotan Simaremare.


Adapun kronologi perkara kedua terpidana adalah ketika tahun 2020 terpidana melakukan pengancaman terhadap korban Hotdiman Situmorang alias Ama Daniel bersama dengan istrinya.


"Pada saat berada diluar rumah korban, terpidana ketika itu mengatakan 'kaluar ho ama daniel asa hu pamate ho (keluar kau bapak daniel biar ku matikan kau, red)' dan hal tersebut didengar oleh saksi Hotdiman Situmorang yang mengintip dari jendela depan rumah dan melihat terpidana JORLEVIS Situmorang serta terdakwa Saut Situmorang," cerita Richard Nayer Parningotan Simaremare..


Setelah itu terpidana juga mengatakan 'matami, so hupamate annon ho (matamu itu, ku matikan nanti kau, red)' kemudian saksi Hotdiman Situmorang mengatakan 'molo mata dang salah mambereng (kalau mata tidak salah melihat' red)' kemudian terdakwa Jorlevis Situmorang mengatakan “te diho (txxx sama mu, red)' sambil berjalan mendatangi saksi HOTDIMAN Situmorang yang berada di teras rumah.


"Bahwa terpidana Jorlevis Situmorang dan Saut Situmorang telah melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHPidana tentang Pengancaman dan putusan Pengadilan Balige No-214/Pid.B/2021/PN Balige menjatuhkan pidana kepada para terpidana dengan pidana penjara masing-masing 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) Tahun pada tanggal 13 januari 2022 dan dikuatkanPutusan PT Medan No-216/Pid/2022/PT Mdn pada tanggal 22 Maret 2022 dengan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing 3 (tiga) bulan," tegas Richard Nayer Parningotan Simaremare didampingi Jaksa Daniel Simamora.


Pelaksanaan pengamanan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 216/Pid/2022/PT MDN tanggal 22 Maret 2022.


"Bahwa Terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dan menjatuhkan Pidana terhadap masing - masing terpidana selama 3 (tiga) bulan," pungkasnya.


(Gb-Ferndt01)