Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Narkoba dan Cabul Duduki Ranking Atas di Polres Sergai tahun 2022

3 Jan 2023 | 14:42 WIB Last Updated 2023-01-03T07:42:39Z
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud didampingi Wakapolres Kompol Sofyan dan Kabag Ops Kompol LS Siregar menyampaikan paparan pada pencapaian kinerja Polres Sergai sepanjang tahun 2022.

GREENBERITA.com- Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) gelar koprensi pers terkait rilis hasil capaian kinerja selama kurun waktu Tahun 2022,yang dipaparkan oleh Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud S.IK. M.IK didampingi Wakapolres Sergai Kompol Syofyan SH dan Kabag Ops Kompol L.S. Siregar SH.MH di aula Patria Tama Mapolres Sergai di Seirampah,Jum'at (30/12/2022).
 
Dihadiri insan pers dari media cetak, elektronik dan cyber serta para Kabag, Kasi sejajaran Polres Sergai, Ali Machfud menyampaikan paparan pencapaian kinerja Polres Sergai, baik meliputi operasional maupun pembinaan.

Berdasarkan data crime index tahun 2022,diketahui kasus tindak pidana narkoba masih mendominasi, yakni sebanyak 199 kasus dengan tingkat penyelesaian kasus sebanyak 233 atau 117,08%.

"Tingginya tingkat penyelesaian kasus ini disebabkan adanya tunggakan kasus tahun 2021 yang diselesaikan di tahun 2022 ini," kata Ali Machfud.

Kemudian diikuti kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 162 dengan tingkat penyelesaian 141 kasus atau 87,03%. Kasus penganiayaan berat (anirat) 73 kasus dengan tingkat penyelesaian sebanyak 48 kasus atau 65,75%. Dan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 32 dengan tingkat penyelesian 20 kasus atau 62,5%. 

Selanjutnya, kasus peras ancam sebanyak 21 kasus dengan tingkat penyelesaian 23 kasus atau 109,52%. Kasus pencurian dengan kekerasan sebanyak 14 dengan tingkat penyelesaian 13 kasus atau 92,85%. Kasus perjudian 15 dengan tingkat penyelesaian 13 kasus atau 86,67%. Serta 1 kasus korupsi dan dapat diselesaikan secara 100%.

Orang nomor 1 di Polres Sergai ini melanjutkan, untuk kasus yang melibatkan anak-anak sebagai korban sebanyak 73 kasus dengan rincian, 50 kasus cabul dengan jumlah korban 52 dan 45 tersangka. 20 kasus sudah P22, 8 dalam proses, 7 dalam proses sidik dan 15 SP3.

Kemudian, penganiayaan anak 9 kasus dengan jumlah korban 21 orang dan 19 tersangka, dengan proses penanganan 4 dalam proses, 5 proses sidik, 10 SP3. Selanjutnya, 1 kasus penelantaran anak, 2 kasus UU ITE, serta 1 kasus Curanmor.

"Sedangkan untuk kasus yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku sebanyak 54 kasus dengan rincian, narkoba 1, 50 cabul, 2 UU ITE dan 1 Curanmor," terangnya.

Sementara itu, tambah perwira menengah penyandang gelar Doktor ini, penindakan pelanggaran lalulintas di tahun 2022 ini sebanyak 1.572 dengan rincian, tilang 530 dan 1.042 teguran. Jumlah ini meningkat 40,35 % dibanding tahun 2021 lalu yakni sebanyak 1.120 tindakan. Namun, jumlah tilang tahun ini menurun 43,19% dibanding tahun lalu, yakni sebanyak 933. Sedangkan untuk teguran, tahun ini meningkat 457,22% dibanding tahun lalu yakni sebanyak 187.

Kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi sepanjang tahun 2022 ini sebanyak 300 kasus, dengan korban meninggal dunia 58 orang, luka berat 14, dan luka ringan 513 orang, serta menimbulkan kerugian materi sebesar Rp458 juta. Jumlah kasus lakalantas ini meningkat 6,38% dibanding tahun 2021 yakni sebanyak 282 kasus. Namun, jumlah korban meninggal dunia yang ditimbulkan menurun 18,31% dibanding tahun lalu lalu yakni 71 orang. Demikian halnya dengan korban luka berat, menurun 57,58% dibanding tahun lalu yakni 33 orang.

"Terjadinya peningkatan kasus di tahun 2022 dibanding 2021, disebabkan perbedaan kondisi masyarakat pasca Covid-19 dan PPKM yang sudah tidak diberlakukan lagi. Namun untuk penyelesaian kasus, selama tahun 2022 mengalami peningkatan, yaitu rata-rata di atas 50%, baik untuk kasus atensi yakni narkoba dan judi, juga untuk kasus lainnya," tutup Ali Machfud.

(Gb-ebit11)