Notification

×

Iklan

Iklan

Komitmen Program EBT, PLN Terima SK Izin Penetapan Lokasi Pembangunan PLTA Kumbih-3

11 Des 2022 | 17:27 WIB Last Updated 2023-01-23T09:28:29Z



Manajer Sub Bidang perijinan dan komunikasi PLN Bayu Wisatrioda dan stakeholder dari Pemprovsu dan Pemkab Pakpak Bharat berfoto bersama usai penyerahan SK Izin Penetapan Lokasi PLTA Kumbih-3/foto : ist


GREENBERITA.com-Karo || PT PLN (Persero) berkomitmen terus mendukung program Energi Baru dan Terbarukan (EBT) melalui pembangunan PLTA Kumbih-3. Terbaru, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagut telah menerima Surat Keputusan (SK) Izin Penetapan Lokasi untuk pembangunan PLTA Kumbih-3 berkapasitas 45 Megawatt (MW) tersebut.


Penyerahan SK dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otdasu Ervan Gani P. Siahaan kepada Manajer Sub Bidang perijinan dan komunikasi PLN Bayu Wisatrioda dalam 'Rapat Konsolidasi dan Serah Terima SK Ijin Penetapan Lokasi PLTA Kumbih-3 (45 MW)' di Brastagi, Karo, Sabtu (11/12).


Terkait hal ini, GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Duha menjelaskan, pembangunan PLTA Kumbih-3 merupakan komitmen PLN mendukung Pemerintah dalam percepatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT). 


Turut dijelaskan Octa, setelah memperoleh izin penetapan lokasi, tahapan selanjutnya yaitu pelaksanaan pengadaan tanah PLTA Kumbih-3 yang rencananya dilaksanakan pada awal tahun 2023.


"Selanjutnya pencapaian target milestone pembangunan PLTA Kumbih-3 (45 MW), sebagai komitmen PLN dalam menerapkan target bauran _(fuel mix)_ nasional untuk energi baru terbarukan (EBT) dan menaikkan target pengurangan emisi pada tahun 2030," ujarnya.


Octa juga menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemerintah setempat dan seluruh pihak dalam proses pembangunan PLTA tersebut. Ia menyebut dukungan Pemerintah, masyarakat dan seluruh stakeholder sangat dibutuhkan agar pembangunan salah satu proyek strategis nasional ini berjalan mulus tanpa hambatan.


"Karena itu, dukungan para stakeholder dan masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Apalagi hal ini juga menyangkut target PLN dalam meningkatkan keandalan kelistrikan di wilayah Pakpak Bharat hingga ke Subulussalam Aceh," katanya.


Para stakeholder yang hadir dalam penyerahan SK Izin Penetapan lokasi diantaranya, Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otdasu, Ervan Gani P. Siahaan; Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otdasu, Ngadimin; Kabag Pemerintahan Setda Pakpak Bharat, Roymons Alfalin; Kabag Hukum Pemkab Pakpak Bharat, Satri Lumban Gaol; Camat Sitellu Tali Urang Jehe, Akhyar Miswardi Siagian; dan Kades Tanjung Mulia Pos Manik 


Sedangkan dari pihak PLN hadir Manajer Sub Bidang perijinan dan komunikasi Bayu Wisatrioda dan Asisten Manajer Perijinan Aman Ompusunggu. (Aa)