Notification

×

Iklan

Iklan

Apresiasi Kinerja Polres Samosir Tangkap Pengedar Narkoba, Ketua KORMI: Selamatkan Generasi Bangsa

19 Nov 2022 | 11:07 WIB Last Updated 2022-11-19T04:07:03Z
Ketua KORMI Samosir, Ria Gurning, (19/11/2022)

GREENBERITA.com- Kapolres Samosir melakukan gelar konferensi pengungkapan beberapa kasus tindak pidana dari mulai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pengedar narkoba termasuk mafia tanah di wilayah hukum Polres Samosir di halaman Mapolres Samosir, Pangururan, Sumatera Utara, pada Kamis (17/11/2022). 

Kinerja Kapolres Samosir AKBP Joshua Tampubolon SH MH ini mendapat apresiasi dari Ketua KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Kabupaten Samosir Ria Gurning, SP. 

"Kita apresiasi kinerja Kapolres Samosir ungkap beberapa kasus pidana di Samosir khususnya pengungkapan dan penangkapan pengedar narkoba di Samosir, selamat dan terus lindungi rakyat Samosir," ujar Ria Gurning kepada greenberita pada Sabtu, (19/11/2022). 

Menurut mahasiswa program pascasarjana magister manajemen ini, pengungkapan dan penangkapan para pengedar narkoba di Samosir menyelamatkan generasi muda Samosir yang merupakan destinasi wisata yang penuh kearifan lokal. 

"Bayangkan jika peredaran narkoba tidak diberantas sampai akarnya, berapa ribu generasi muda Samosir akan kehilangan masa depan karena dirusak narkoba yang diedarkan oleh oknum tak bertanggungjawab dan hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri," tegas Ria Gurning.

Selain mengapresiasi kinerja Polres Samosir, Ria Gurning juga berharap Kapolres Samosir dapat melakukan pemeriksaan tes narkoba secara rutin dan berkala kepada seluruh personel nya. 

"Sesuai dengan intruksi Pak Kapolri agar seluruh personil polisi terbebas dari pemakaian narkoba, kita berharap Kapolres Samosir melakukan pemeriksaan rutin dan berkala kepada seluruh personil nya supaya kepercayaan masyarakat kepada Polisi Samosir semakin tinggi," harap Ria Gurning. 

Sebelumnya diberitakan pada pemeriksaan perkara kasus Narkoba, di ungkap kasus pelaku pengedar Narkoba. 

"Terkait tindak pidana narkoba pada tanggal 27 September 2022 di Desa Pardomuan Satu, Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial SH sebagai pengedar narkotika, dengan bukti adanya barang bukti yaitu 1 bungkus klip warna putih narkotika jenis Sabu yang sudah di label dan 2 handphone, berkas barang bukti tersebut sudah di kirimkan ke jaksa dan sudah tahap 1," ungkap AKBP Joshua Tampubolon pada Kamis, (17/11/2022). 

"Yang kedua, pada tanggal 19 September 2022 di Desa Situngkir pukul 23.00 , Tim Sat Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yang berinisial HM, KS dan RS serta barang bukti 4 bungkus kertas berisikan ganja seberat 9,24 gram, kemudian ember warna biru berisikan tanaman Ganja, " jelas AKBP Joshua Tampubolon. 

Mulanya, polisi Polres berhasil mengungkapkan kasus Ganja di Desa Tanjungan Lumban Sijabat pada 20 September 2022 dengan tersangka RS sebagai pengedar yang merupakan penduduk Desa Tanjungan. 

"Setelah dikembangkan, pada tanggal 25 September 2022, kita berhasil menangkap dia pelaku lagi di Desa Garoga Simanindo yaitu tersangka RS dan MS," jelas AKBP Joshua Tampubolon. 

"Untuk itu rekan-rekan terutama anak muda, jangan bermain-main dengan narkoba karena narkoba ini merusak generasi muda dan merusak kesehatan kita juga, " tegas Kapolres Samosir.


(Gb-Aksel02)