Notification

×

Iklan

Iklan

Pengurus Imbau Para Debitur Koperasi CU Satolop Siborong-borong Lunasi Tagihan Utang

17 Jun 2022 | 23:49 WIB Last Updated 2022-06-17T16:49:19Z

Ket Foto : Pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (Dalam PKPU) yakni Hadi Yanto SH MH, CLA dan Efendi SH MH, CLA.

MEDAN.GREENBERITA.com
-- Para Debitur Koperasi CU Satolop diimbau agar segera melakukan pelunasan utang kepada Koperasi CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara. 


Imbauan itu disampaikan pengurus Koperasi Simpan Pinjam CU Satolop (Dalam PKPU) yakni Hadi Yanto SH MH, CLA dan Efendi SH MH, CLA, ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat, 17 Juni 2022.


"Kita mengimbau agar para debitur Koperasi CU Satolop segera melakukan pelunasan utang kepada Koperasi CU Satolop dengan cara mentransfer ke rekening BRI 5387-01-019760-53-9 atas nama CU Satolop Siborong-borong," kata Hadi Yanto.


Selain itu, sambung Hadi, setelah melunasi kewajibannya membayar utang, debitur diminta segera mengambil jaminan yang ada di Koperasi CU Satolop.


"Sebab, perpanjang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap ke-III ini terakhir pada tanggal 19 Juli 2022 mendatang," ujar Hadi Yanto.


Dijelaskan Hadi Yanto, apabila jaminan tidak diambil dan tidak melunasi tagihan tersebut, maka dikemudian hari jaminan tersebut akan menjadi Boedel Pailit jika Koperasi CU Satolop dijatuhi Pailit


"Dan apabila para Debitur telah melakukan pembayaran tagihan utang dimaksud, maka Koperasi CU Satolop dapat menyusun Proposal Perdamaian sebagai penawaran kepada para Kreditur terutama kepada Pemohon PKPU Romintan Pakpahan dkk," sebut Hadi Yanto.


Hadi Yanto menegaskan agar pengurus Koperasi CU Satolop Siborong-borong harus kooperatif dalam menyampaikan segala sesuatu secara jujur.


"Sebab, jika ada penyelewengan maupun pelanggaran baik oleh pengurus, anggota koperasi maupun debitur koperasi maka dapat dikategorikan perbuatan tindak pidana," tegasnya.


Sebelumnya diketahui, Koperasi Simpan Pinjam Kredit CU Satolop sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Permohonan PKPU dilayangkan oleh Romintan Pakpahan dkk, ke Pengadilan Niaga di PN Medan pada Selasa, 16 November 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn.


Berdasarkan SIPP PN Medan, pemohon PKPU Romintan Pakpahan dkk dalam petitumnya meminta majelis hakim agar menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para Pemohon PKPU.


"Menetapkan Termohon PKPU Koperasi CU Satolop yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja XII, Nomor 194-196, Kelurahan Pasar Siborong-Borong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, dalam keadaan PKPU Sementara dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU No 37 Tahun 2004 tentang PKPU guna memenuhi kewajibannya kepada para Pemohon," bunyi petitum dalam laman resmi PN Medan.


Kemudian, menunjuk Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Pemohon.


Selain itu, mengangkat Hadi Yanto SH MH CLA, dan Efendi SH MH CLA sebagai pengurus dalam perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.


(Gb--Raf)