Notification

×

Iklan

Iklan

Korupsi Rp 388 Juta, Eks Kadishub Kota Binjai Dituntut 5 Tahun Penjara

3 Jun 2022 | 19:21 WIB Last Updated 2022-06-03T12:21:00Z

Ket Foto : Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Syahrial saat mendengarkan tuntutan secara virtual.

MEDAN. GREENBEROTA.com
-- Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai, Syahrial (60) dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang merugikan negara Rp 388.978.739.


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Syahrial dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata tim  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Binjai Nanda Lubis didampingi Emil Nainggolan di hadapan majelis hakim yang diketuai Erika Sari Ginting dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon), di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (3/6/2022).


Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp200 juta bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.


Warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai ini juga dituntut hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp194.489.370.


"Dengan ketentuan, sebulan setelah pokok perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," sebutnya.


Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Syahrial melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Yakni secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388.978.739," sebut JPU Nanda Lubis. 


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim Erika Sari Ginting menunda persidangan hingga 2 pekan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui penasihat hukumnya.


Sementara itu lewat persidangan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus (DPO), yakni Juanda Prastowo dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terdakwa Syahrial.


Juanda juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara berikut subsidair yang sama.


Mengutip dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa Syahrial dipercayakan Wali Kota Binjai sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal di Dishub Kota Binjai.


"Syahrial kemudian mengangkat Juanda Prastowo yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sarjiyana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," kata JPU.


Terdakwa meminta Dian menyampaikan pesan kepada Juanda Prastowo, agar CV Tunas Asli Mulia (TAM) dan CV Agata Inti Mulia (AIM) nantinya yang mengerjakan empat paket pengerjaan langsung (PL) karena pengalaman sebelumnya, pekerjaan kedua perusahaan tersebut tidak mengecewakan.


Dikatakan JPU, Juanda Prastowo memang ada mengundang direktur kedua perusahaan dimaksud untuk 4 paket pekerjaan secara PL.


Pekerjaan pengadaan CCTV PTZ sebanyak 10 unit dengan pagu Rp199.100.000 serta belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus seperti ban luar dalam dan selendang ban Rp 199.292.500 nantinya akan dikerjakan CV AIM," kata JPU.


Sedangkan pengadaan Video Wall Controller sebesar Rp 199.441.000 dan pekerjaan persiapan lahan dan Kantor Unit Pelaksana Teknis Bus Rapid Transit (UPTD BRT) Rp 179.685.000 dikerjakan CV TAM.


Namun setahu bagaimana Juanda Prastowo memerintahkan saksi Dian Amperansyah menyiapkan dokumen perintah pekerjaan keempat paket PL kepada kedua perusahaan tersebut. 


Belakangan diketahui Akan tetapi pihak rekanan atau penyedia tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan.


"Juanda Prastowo membuat sendiri permohonan tersebut untuk selanjutnya menghubungi pihak rekanan bahwa pembayaran sudah diproses," urai JPU.


Kemudian Juanda Prastowo menghubungi pihak rekanan dan bertemu dengan pihak rekanan, dalam hal ini saksi Robin Pandapotan Siagian di Bank Sumut cabang Binjai untuk mencairkan uang pembayaran pekerjaan tersebut.


Akan tetapi kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh saksi Dian melainkan dilaksanakan oleh saksi Juanda Prastowo dengan cara menyiapkan pemberkasaan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan saksi Dian Amperansyah pada pengadaan CCTV PTZ, persiapan lahan dan kantor UPTD BRT, belanja ban dan bahan perbaikan perangkat pengaman bus serta pengadaan video Wall Controller.


"Demikian halnya saksi Dahliana selaku bendahara barang di Dishub Kota Binjai, tidak pernah melihat barang tersebut dan tidak pernah dilibatkan dalam serah terima barang-barang tersebut," pungkasnya.


(Gb--Raf)