Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Simadu,Tim JPU Kejari Samosir Tuntut Terdakwa MTL 6,6 Tahun Penjara

7 Jun 2022 | 16:05 WIB Last Updated 2022-06-07T09:05:54Z


SAMOSIR.GREENBERITA.com-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Samosir akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Maruli Tua Lumban Raja (MTL) perkara Tipikor Sistim Informasi Kependudukan (SIMADU). 


Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera,SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Yunus Abdi,SH.,MH kepada greenberita pada Senin tanggal 06 Juni 2022 di Pengadilan TIPIKOR Medan.


Dimotori oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Akbar Sirait, SH., MH dan Ris Piere, Sigiro S.H dan Daniel Simamora, S.H, Kejari Samosir membacakan tuntutan terhadap terdakwa Maruli Tua Lumban Raja (MTL) dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.


"Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 640.181.189,-  (Enam ratus empat puluh juta seratus delapan puluh satu ribu seratus delapan puluh Sembilan rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Kasi Pidsus Muhammad Akbar Sirait, SH., MH. 


Ditambahkan Akbar, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Menghukum Terdakwa agar membayar pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.


"Bahwa setelah membacakan tuntutan, melalui Hakim Ketua yang menyidangkan  memberikan kesempatan kepada terdakwa / Penasihat Hukum untuk mengajukan Pledoi," pungkas Akbar Sirait. 


Usai pembacaan tuntutan, Hakim menunda persidangan sampai dengan tanggal 13 Juni 2022, dengan agenda membaca Pledoi dari terdakwa / Penasihat Hukum.


(Gb-ferndt/rel)