Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Samosir Gelar Sosialisasi Tugas dan Wewenang Penyidik PNS

28 Apr 2022 | 08:25 WIB Last Updated 2022-04-28T01:25:09Z


SAMOSIR, GREENBERITA.com -
Pemerintah Kabupaten Samosir gelar sosialisasi keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Samosir. 


Kedepannya, keberadaan PPNS dianggap penting sehingga harus dilakukan perekrutan calon penyidik pegawai negeri sipil untuk ditugasi mengikuti pendidikan dan pelatihan. 


Hal ini Disampaikan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom saat membuka Sosialisasi tentang tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil di Aula Kantor Bupati Samosir, (27/04/2022). 


"Kedepan segala pelanggaran dalam peraturan daerah dapat diselidiki dan ditindak oleh PPNS sesuai peraturan perundang-undangan dan tentunya dengan legitimasi hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang PPNS sehingga penegakan Perda dapat berjalan efesien dan efektif," jelas Bupati Samosir Vandiko Gultom. 


Kepala Seksi Bimbingan dan Evaluasi PPNS Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM  Oloan CH. Marpaung, SH sebagai Nara Sumber dalam sosialisasi ini memaparkan kedudukan PPNS setara dengan penyidik POLRI. Penyidik PPNS menangani tindak pidana khusus pada berbagai Peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).


"Dalam kewenangannya, secara hukum sama dalam kitab UU pidana. Tapi dalam melakukan tindakan harus tetap melakukan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam pembuatan  BAP, serta koordinasi bantuan penindakan," ujar Oloan CH Marpaung. 


PPNS diharapkan dapat melakukan kerjasama yang erat dengan Korwas PPNS di Kepolisian. "Akibat tidak adanya PPNS 

Penegakan Perda  didaerah berjalan sangat lambat, karena tidak ada pengampu (penyidik bersertifikat yang dilantik Kemenhumkam) yang menandatangani BAP," tambah Oloan CH Marpaung. 


Dalam pemaparannya Oloan CH Marpaung juga menyatakan, untuk menjadi PPNS harus melalui Pendidikan sehingga memiliki sertifikat dan dilantik  oleh kemenhumkam atau Kanwil Kemenhumkam Sumut. 


"Setelah adanya PPNS yang menduduki jabatan fungsional, tidak boleh dipindahkan dan kalaupun harus pindah harus ada surat persetujuan Kemenkumham," tegas Oloan CH Marpaung. 


(Gb-ferndt/rel)