Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
MEDAN. GREENBERITA.com -- Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Rico Menanti Sianipar dan Anda Abdul Gafur Silaban rekanan dari CV Ryhez Mandiri (berkas penuntutan terpisah) diadili secara virtual, Kamis (14/4/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Keduanya dijerat tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan peningkatan jalan Silimbat-Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Tim JPU dari Kejari Tobasa dalam dakwaan menguraikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui UPTJJ Tarutung mendapat kegiatan untuk pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut.
Kapasitas terdakwa Rico Menanti Sianipar sepaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV Ryhez Mandiri (RM).
Di proses tender pekerjaan proyek, orang pertama di UPTJJ Tarutung itu memang ada membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp8.995.020.000 dan terdakwa Anda Abdul Gafur Silaban selaku Direktur CV RM diumumkan sebagai pemenang tender.
Setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disinyalir terjadi kelebihan bayar dikarenakan hasil pekerjaan CV RM selain tidak sesuai dengan isi kontrak pekerjaan tapi juga kekurangan volume pekerjaan.
Akibat perbuatan terdakwa, kata JPU, keuangan negara dirugikan sebesar Rp415.359.236 dan telah dikembalikan sebesar Rp38.150.911 ke rekening Kas Umum Daerah Provinsi Sumut. Dengan demikian total kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi).
(GB--RAF)