Notification

×

Iklan

Iklan

Heboh Anggaran Tower RS Haji Medan Rp 484 Miliar, Bobby Nasution Disebut Sempat Tolak Tanda Tangan

24 Mei 2026 | 14:41 WIB Last Updated 2026-05-24T07:42:00Z

Tower B RS Haji Medan Disorot, Pemprov Sumut Tegaskan Rp484 Miliar Masih Estimasi (23/5- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- polemik pembangunan Tower B Rumah Sakit Haji Medan kembali mencuat di tengah masyarakat. Anggaran sebesar Rp484 miliar yang merupakan usulan pinjaman sebelum masa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dinilai terlalu besar, sehingga memunculkan berbagai persepsi di publik.


Pembangunan Tower B RS Haji Medan sendiri telah masuk dalam perencanaan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak 2023. Proyek itu ditujukan untuk meningkatkan status RS Haji Medan menjadi rumah sakit bertaraf internasional dengan fasilitas serta sumber daya manusia yang memadai.


Korea Selatan dipilih sebagai investor atas rekomendasi Bappenas dan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemprov Sumut memperoleh persetujuan Kemendagri melalui permohonan gubernur.


Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, memaparkan proses pengajuan pinjaman pembangunan Tower B RS Haji Medan.


"Penandatanganan permohonan persetujuan oleh gubernur sebelumnya belum selesai karena masalah administrasi, kemudian dilanjutkan ke Pj Gubernur Hasanudin dan Pj Gubernur Agus Fatoni, tetapi Mendagri merekomendasikan lebih baik ke Gubernur terpilih, Pak Bobby Nasution. Namun karena belum mendapat penjelasan secara rinci beliau menolak menandatanganinya," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap di kantornya, Jalan HM Said, Medan, Sabtu (23/5/2026).


Erwin menjelaskan, angka Rp484 miliar merupakan estimasi pinjaman untuk pekerjaan konstruksi Tower B RS Haji Medan. Sementara total kebutuhan proyek yang mencakup peralatan medis, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), desain hingga peningkatan SDM diperkirakan mencapai Rp967,3 miliar atau setara US$66.712.000.


Menurutnya, angka tersebut masih dapat berubah karena bergantung pada hasil perencanaan konsultan dan proses tender.


"Jadi Rp484 milliar adalah nilai estimasi untuk pekerjaan konstruksi. Angka ini juga bukan angka mutlak karena selalu ada perubahan saat proses tender dilakukan, tergantung dari konsultan dan penawaran peserta tender," jelas Erwin.


Ia menambahkan, saat kesepakatan dengan pemerintah Korea dilakukan, nilai pinjaman dihitung berdasarkan kurs Rp14.500 per dolar AS. 


Skema pinjaman dirancang berlangsung selama 40 tahun dengan masa tenggang 10 tahun dan bunga sebesar 0,05 persen per tahun.


"Estimasi nilai pinjaman itu dihasilkan dari perhitungan studi kelayakan tim Korea. Sedangkan nilai pinjaman sebenarnya nanti akan ditentukan nilai tender," ungkap Erwin Hotmansah Harahap.


Terkait ramainya pemberitaan pembangunan Tower B RS Haji Medan, Erwin meminta masyarakat menyikapinya secara bijak agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan.


"Mari kita sikapi dengan bijak. Jangan berlebihan, apalagi sampai dikembangkan menjadi informasi tidak benar atau hoaks," kata Erwin.**(Gb-ferndt01)