Ket Foto : Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Nuriyono SH.
MEDAN, GREENBERITA.com -- Sampai saat ini Majelis Kehormatan Notaris (MKN) belum menyetujui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk memeriksa Notaris Elviera dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank plat merah yang merugikan negara sekitar Rp39,5 miliar.
Diketahui, pemeriksaan Notaris Elvira sangat penting dalam kasus kredit macet PT KAYA di Bank BUMN tersebut dan untuk mengetahui aliran dana. Apalagi, akibat dugaan penggelapan yang diduga melibatkan Notaris Elvira dan pengembang menyebabkan kredit PT KAYA mengalami kemacetan yang sebelumnya masih lancar.
Sebelumnya, Kejati Sumut sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Notaris Elviera. Namun, sampai saat ini MKN belum menyetujui. Bahkan, Elviera juga pernah dipanggil sebagai PPAT namun tidak juga hadir karena belum mendapatkan izin dari Ketua MKN.
Menanggapi itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut, Nuriyono SH, menegaskan Ketua MKN yang dijabat Imam Suyudi, dinilai seperti melindungi notaris Elvira.
Menurut Sekretaris PUSHPA Sumut itu, Undang-Undang kenotariatan dibuat bukan untuk menjadi pelindung bagi pelaku tindak pidana. Melainkan untuk mempermudah menyelesaikan permasalah hukum, khususnya di bidang kenotarisan.
"Kalau memang tidak bersalah, biarkan saja lah diperiksa, kenapa tidak diizinkan, kan aneh ini," tegasnya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 05 Maret 2022.
Nuriyono menilai, tindakan yang dilakukan MKN seolah-olah melindungi Notaris Elviera dan diduga menghalang-halangi Kejati Sumut dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai salah satu instansi penegak hukum.
"Kok jadi seperti kebal hukum Notaris ini. Kalau seperti ini enak kali lah. Nanti, ada notaris yang bersalah, tapi mau diperiksa gak diizinkan MKN. Karena gak diperiksa selamat dari jeratan hukum. Aneh itu namanya. MKN itukan naungannya Kemenkumham, instansi penegak hukum juga. Seharusnya mempermudah kejaksaan, bukan malah seperti ini," sesalnya.
Karena itu, alumni Universitas Medan Area (UMA) itu juga meminta agar Kepala Kejati Sumut yang baru serius dan tegas menangani perkara yang menyebabkan negara merugi hingga miliaran rupiah ini.
"Nah, inikan Kajati baru, kita lihat apa upaya-upaya yang dilakukannya terhadap sikap dari MKN yang tidak mengizinkan notaris ini. Jangan karena sesama instansi pemerintah jadi segan dan akhirnya saling melindungi," katanya.
Nuriyono juga berharap agar Kajati Sumut yang saat ini dijabat Idianto, dapat bersikap tegas dan profesional untuk memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di bank plat merah ini.
"Gak ada yang kebal hukum. Kalau perlu, laporkan ketua MKN, dengan pasal menghalangi-halangi proses penyidikan. Jangan hanya pasrah saja karena tidak diizinkan, harus tegas," pungkasnya.
(GB--RAF)