Notification

×

Iklan

Iklan

Nekat Bawa Sabu 1 Kg, Pria Asal Aceh Diadili di PN Medan

4 Jan 2022 | 19:41 WIB Last Updated 2022-01-04T12:41:32Z

Ket Foto : Persidangan perkara sabu seberat 1 kilogram atas nama terdakwa Muhammad alias Ahmad digelar secara video teleconference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN. GREENBERITA.com
-- Muhammad alias Ahmad, terdakwa pembawa sabu seberat 1 kilogram (kg) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Aceh ini sebelumnya gagal mengantarkan sabu ke calon pembelinya karena terlebih dahulu diciduk polisi.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra disebutkan, kejadian bermula pada Juli 2021 saat petugas polisi dari Polsek Pancurbatu melakukan patroli sekira pukul 21.00.


"Ketika itu, petugas menerima laporan dari warga akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu  di halaman parkir Supermarket Berastagi Jalan Gatot Subroto Medan," kata JPU di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 04 Januari 2022.


Dari informasi, terdakwa membawa barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan diperjual belikan dibawa dengan menggunakan mobil. Kemudian petugas Polisi Junaidi, Sahat Sianturi dan Roi Syahputra segera menuju ke lokasi parkiran Supermarket Berastagi mencari terdakwa.


JPU melanjutkan, saat itu terlihat  terdakwa  seorang diri dengan gerak gerik yang mencurigakan, dan tidak berapa lama kemudian terdakwa mengemudikan mobil hendak keluar dari areal parkir, tetap dengan cepat dicegat oleh ketiga petugas Polisi.


Terdakwa lalu diminta untuk ke luar, dan terdakwa keluar dari mobilnya melalui pintu depan bagian kanan dimana ketika itu terdakwa hanya sendirian.


"Lalu saksi polisi melakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang  terlarang dan dilanjutkan penggeledahan di dalam mobil, dari bawah tempat  duduk  kemudi ditemukan satu bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang yang  setelah diperiksa ternyata berisikan narkotika  sabu sabu  seberat 1000 gram," ujar JPU.


Atas temuan tersebut terdakwa mengakui, dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang dikenalnya bernama Jon dan atas temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk ditindak lanjuti.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Tri Chandra. 


(Gb-ARN)