Ket Foto : Kedua saksi polisi saat memberikan keterangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 04 Januari 2022.
MEDAN. GREENBERITA.com -- Tiga pria bernama Ali alias Tiam Li, Samuel alias Akun dan Ridwan alias Acien menjadi pesakitan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 04 Januari 2022.
Para terdakwa didakwa telah membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mendapatkan keuntungan uang dari program Kartu Prakerja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dalam dakwaannya mengatakan perkara ini mulai terbongkar pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu, saat petugas Ditreskrimsus Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi manipulasi data autentik berupa KTP.
"Petugas melakukan penyidikan hingga hunting dan profiling di Apartemen Sentraland Lantai 15 Nomor 1532, Jalan Nikel Kecamatan Medan Area. Dari hasil profiling tersebut, petugas menangkap para terdakwa. Usai para terdakwa diinterogasi, ditemukan fakta mencengangkan," ujar JPU Indra.
Ridwan dan rekanya Predi Susanto (belum diadili) melakukan manipulasi data berawal dengan memalsukan KTP dengan cara mengambil data penduduk melalui website: id.scribd.com dengan Link https://id.scribd.com/home. Kemudian, mereka membuat KTP dengan menggunakan photoshop.
Lalu, para terdakwa memasukkan data penduduk tersebut ke KTP. Setelah KTP tersebut jadi dengan sempurna, KTP palsu tersebut digunakan untuk mendaftar di program Kartu Pra Kerja dan masuk ke website: www.prakerja.go.id.
"Para terdakwa mendaftarkan data-data kependudukan yang fiktif program pra kerja dan registrasi kartu perdana serta mengerjakan semua persyaratan untuk mendapat prakerja. Apabila akun prakerja diterima, di layar akun prakerja muncul saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta," cetus Indra.
Selanjutnya, para terdakwa pun menjalani semua pelatihan yang telah tercantum. Yang mana peran Ali alias Tiam Li adalah membeli kartu perdana Axis dan Tri, menyediakan tempat yang terkoneksi dengan jaringan internet, registrasi email dan aktivasi lalu memberikan email yang sudah di aktivasi tersebut kepada Samuel alias Akun dan Ridwan alias Acien serta beberapa tugas lain.
"Peran Samuel mendaftarkan nomor KTP di Prakerja, log in ke tiap akun yang sudah terdaftar di pra kerja dengan beda identitas, mengecek akun yang lolos verifikasi di prakarya, membuat E/Walet untuk tiap akun yang sudah terverifikasi di pra kerja sekaligus mentransfer uang dari E/Walet ke rekening yang sudah disediakan," urai JPU.
Perbuatan para terdakwa tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap orang yang identitasnya digunakan dan juga terhadap anggaran program pra kerja yang tidak tepat sasaran karena diberikan kepada orang yang tidak berhak.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, disita sejumlah barang berupa hp, laptop, 1500 kartu/sim card Tri yang sudah terpakai, 3900 kartu/simcard Axis yang sudah terpakai. Lantas, para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana " pungkas Indra.
Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Lucas Sahabat Duha melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi.
(Gb--ARN)