DELI SERDANG.GREENBERITA.com.- Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik meminta semua aparat hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan menetapkan hukuman suntik kebiri kimia bagi monster pemerkosa bocah 15 tahun berinsial MS alias Anto.
"Selain Undang Undang Perlindungan Anak, pelaku sangat layak disuntik kebiri kimia, dia itu monster dan predator," kata Junaidi saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Setelah peristiwa itu terjadi, lembaga yang dipimpinnya sangat intens memperhatikan kasus itu, bahkan bertemu dengan pihak Reskrim Polres Deli Serdang terkait laporan bulan Oktober 2021 namun baru ditangkap Januari 2022.
"Yang pasti kami mengapresiasi kepolisian, setelah melakukan aksinya, pelaku memang buronan dan baru ditangkap di rumah kerabatnya," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Polres Deli Serdang menangkapnya pelaku pencabulan berinsial MS alias Anto yang melakukan perbuatan biadabnya kepada bocah perempuan umur 15 tahun sebut namanya Bunga.
Pengungkapan ini dilakukan setelah Abang kandung Bunga, Ahmad Fauji melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Deli Serdang pada 16 Oktober 2021 lalu dan Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022, tersangka ditangkap.
Informasi yang dihimpun, Jumat, (14/1/2022) kemarin, MS melakukan aksi bejatnya mencabuli korban sebanyak 12 kali baik di kamar mandi, di ruang tengah hingga ke kebun dengan lokasi di Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Pelaku MS sendiri diketahui sebagai mertua dari Abang korban Ahmad Fauji. Korban Bunga memilih tinggal bersama abangnya, dan dalam rumah tersebut ada pelaku yang merupakan orang tua dari istri Ahmad Fauji.
"Awalnya diketahui saat korban pergi dari rumah pelaku dan korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli
oleh pelaku dan selanjutnya pelapor selaku abang kandung korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang," ujar Kasi Humas Polresta Deli Serdang, AKP Napitupulu dalam siaran pers yang dibagikan ke jurnalis.
Saat ini pelaku sudah ditahan dan ditangani oleh Unit PPA Polresta Deli Serdang. Dan, dalam pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya karena nafsu dan birahi.
(GB-fres11)