Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Dana JKN Puskesmas Glugur Darat

18 Jan 2022 | 10:55 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Esthi Wulandari terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat ini dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin, (17/01/2022).

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi Esthi Wulandari terpidana Korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mantan bendahara Puskesmas Glugur Darat ini dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan, Senin, (17/01/2022).


Pelaksanaan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan (P-48) Nomor: Print -01/L.2.10/Fu.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 dan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 74/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2021.


"Kami telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Esthi Wulandari ke Rutan Perempuan,“ kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH kepada wartawan, Selasa, 18 Januari 2022.


Bondan mengatakan eksekusi badan dilakukan karena terpidana Esthi Wulandari telah dihukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan hukuman pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara.


"Selain pidana penjara, Esthi Wulandari juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti (up) sebesar Rp. 2.452.344.204," kata Bondan.


Dikatakan Bondan, perbuatan terpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


“Esthi Wulandari merupakan mantan bendahara puskesmas glugur darat, terjerat kasus korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.3.496.229.000," tambah Bondan.


Bondan menjelaskan sejak April 2019 sampai Desember 2019 terpidana selaku Bendahara Puskesmas Glugur Darat Medan mempergunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat TA. 2019 untuk dirinya sendiri.


"Dan itu tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online dan menyebabkan terjadinya kekurangan kas, sehingga total kerugian negara sebesar Rp.2.789.533.186," pungkasnya.


(GB--RAF)