Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Medan Terima Pembayaran Denda Rp 2 Miliar dari Terpidana Narkoba

12 Jan 2022 | 21:13 WIB Last Updated 2022-10-26T06:58:57Z

Ket Foto : Proses penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp 2 Miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung yang diterima Kejari Medan. (istimewa)

MEDAN, GREENBERITA.com
-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan denda dalam perkara tindak pidana narkotika sebesar Rp 2 Miliar dari terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung. Proses penyerahan denda ini diterima di Kantor Kejari Medan, Rabu (12/1/2022).


Penyerahan denda tersebut, dilakukan oleh pengacara terpidana dari Kantor Hukum Marta Sitorus, SH, MH, CLI dan diterima secara simbolis oleh JPU dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, SH, MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Riachad SP. Sihombing, SH, MH dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, SH. 


"Uang denda sebesar Rp 2 Miliar ini akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara pada Bank BRI," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH, Rabu, 12 Januari 2022.


Bondan menjelaskan bahwa denda sebesar Rp 2 Miliar ini merupakan akumulasi pembayaran denda dalam dua perkara Tindak Pidana Narkotika dengan terpidana, Yusuf Sulaiman alias Agung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Yaitu, terhadap Putusan Pengadilan No. 1771/Pid.B/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti tanpa hak dan melawan hukum bermufakat memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 193 butir pil ekstasi yang keseluruhannya seberat 43,1 gram dan pada 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Kemudian, pada putusan Mahkamah Agung RI No. 1063/Pid.Sus/2014 tanggal 30 Agustus 2014 yang amar putusannya menyatakan Yusuf Sulaiman alias Agung terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan kurungan.

 

"Saat ini terpidana Yusuf Sulaiman alias Agung masih menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan, Cilacap," pungkasnya.


(GB-RAF)