Notification

×

Iklan

Iklan

Pejabat Pemkab Samosir Dilarang Terima Parcel Natal dan Gratifikasi Lainnya

13 Des 2021 | 08:27 WIB Last Updated 2021-12-13T01:31:53Z

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Larang ASN terima gratifikasi Natal (12/12/2021)
SAMOSIR, GREENBERITA.com || Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melarang aparatur sipil negara alias ASN maupun pejabat pimpinan OPD di lingkungan Pemkab  Samosir menerima uang dan parcel serta bingkisan Natal.

Bingkisan hadiah, seperti aneka kue, makanan dan minuman dalam kaleng, barang pecah belah, yang ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada Hari Natal itu lazim dikenal masyarakat Indonesia sebagai parsel.

Pernyataan itu disampaikan Vandiko Gultom ketika berbincang dengan Greenberita pada Minggu, (12/12/2021)

Pemberian itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik dan berisiko pidana.

Vandiko Gultom mengatakan larangan menerima parsel Lebaran itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan.

“Pimpinan perangkat daerah [OPD] agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan itu. Mereka juga harus menginstruksikan jajarannya agar tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk uang atau apa pun, termasuk parsel Natal,” ujar Vandiko Gultom kepada greenberita.

"Sanksi tegas akan saya berikan bagi siapapun yang melakukan nya," tegas Vandiko Gultom.

Vandiko Gultom juga menginstruksikan kepada pejabat di lingkungannya agar menyalurkan barang gratifikasi yang diterima ke pihak yang lebih membutuhkan atau lembaga sosial.  

"Tapi tetap harus dilaporkan dulu dan ada dokumentasi penyerahannya kepada pejabat terkait yaitu inspektorat daerah," paparnya.



Pejabat Pemkab Samosir yang tidak kuasa menolak adanya pemberian yang berkategori gratifikasi, wajib melaporkan ke Pengendalian Gratifikasi yang ada di Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir.

Vandiko Gultom juga memerintahkan Pejabat Inspektorat Pemkab Samosir untuk secara aktif melakukan pengawasan dan investigasi kepada seluruh ASN dan Pimpinan OPD yang menerima atau melakukan tindakan gratifikasi menjelang Natal ini.

"Kepada Kepala Inspektorat, saya perintahkan untuk aktif mengawasi dan melakukan tindakan investigasi guna mencegah praktek gratifikasi menjelang Natal dan Tahun Baru ini," perintah Vandiko Gultom.

(Gb-ferndt01)