Notification

×

Iklan

Iklan

Jelang Pelantikan Pejabat Eselon, Ini Pernyataan Bupati Samosir

13 Des 2021 | 19:09 WIB Last Updated 2021-12-13T12:09:56Z

Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom Sampai Pernyataan Jelang Pelantikan Pejabat Eselon, (13/12/2021)

SAMOSIR, GREENBERITA.com
- Guna pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir, Bupati Samosir telah melaksanakan 

Pelaksanaan Pengisian Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintahan Kabupaten Samosir.


Pelaksanaan ini dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif.


Pernyataan ini dibenarkan Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ketika berbincang dengan Greenberita melalui seluler nya menjelang pelantikan para pejabat eselon tersebut pada Senin, 13 Desember 2021.


"Benar, kita telah melakukan proses Lelang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku," ujar Vandiko Gultom.


Menurutnya, Panitia Seleksi lelang telah melakukan Asesment serta penilaian kinerja para pimpinan OPD serta kepala bidang di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) selama program 100 hari serta program enam bulan Bupati Samosir.


"Ingat, tes ini dilakukan secara terbuka dan panitia direkrut dari kalangan profesional bersama Komisi ASN," jelas Vandiko Gultom.


Bupati Samosir berharap seluruh peserta yang mengikuti Pansel ini telah memahami Visi Misi dan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Samosir terutama visi misi program unggulan.


"Kita berharap yang terpilih nanti dapat langsung mengeksekusi terhadap visi misi dan program unggulan dan terbaik serta profesional karena dilakukan dengan tes terbuka," tegasnya.


Vandiko Gultom juga dengan tegas bahwa seleksi lelang jabatan ini juga tidak melakukan pengutipan biaya apapun.


"Bila ada yang dimintai uang dengan berjanji dapat terpilih sebagai pejabat eselon pada lelang jabatan tersebut, laporkan kepada saya dan akan saya tindak tegas," tegas Vandiko Gultom.


Ketika disinggung waktu pelaksanaan Pelantikan pimpinan OPD dan pejabat eselon III lainnya, Vandiko Gultom menjawab dengan diplomatis.


"Tanggalnya kita sampaikan kemudian tapi yang pasti dalam bulan Desember ini," ujar Vandiko Gultom.


Sebelumnya diberitakan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom melarang aparatur sipil negara alias ASN maupun pejabat pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Samosir menerima uang dan parcel serta bingkisan Natal.


Bingkisan hadiah, seperti aneka kue, makanan dan minuman dalam kaleng, barang pecah belah, yang ditata apik dalam keranjang dan dikirimkan kepada orang-orang tertentu pada Hari Natal itu lazim dikenal masyarakat Indonesia sebagai parsel.


Pernyataan itu disampaikan Vandiko Gultom ketika berbincang dengan Greenberita pada Minggu, (12/12/2021)


Pemberian itu dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan kode etik dan berisiko pidana.


Vandiko Gultom mengatakan larangan menerima parsel Lebaran itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan.


“Pimpinan perangkat daerah [OPD] agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan itu. Mereka juga harus menginstruksikan jajarannya agar tidak menerima atau memberi gratifikasi dalam bentuk uang atau apa pun, termasuk parsel Natal,” ujar Vandiko Gultom kepada greenberita.


Vandiko Gultom juga menginstruksikan kepada pejabat di lingkungannya agar menyalurkan barang gratifikasi yang diterima ke pihak yang lebih membutuhkan atau lembaga sosial.  


"Tapi tetap harus dilaporkan dulu dan ada dokumentasi penyerahannya kepada pejabat terkait yaitu inspektorat daerah," pungkasnya.



(Gb-ferndt01)