Notification

×

Iklan

Iklan

Ada 2.471 Napi di Sumut Dapat Remisi, 15 Bebas Langsung

22 Des 2021 | 21:59 WIB Last Updated 2021-12-22T14:59:15Z


MEDAN, GREENBERITA.com -
Sebanyak 2.471 warga binaan mendapat remisi dalam menyambut Hari Raya Natal Tahun 2021. Dari 2.471 napi tersebut, 15 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas pada tanggal 25 Desember 2021 mendatang.



Pelaksanaan Tugas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Plt Kadiv PAS) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumut, Erwedi Supriyatno menyebutkan, pada natal tahun ini, sebanyak 2.456 warga binaan mendapat Remisi Khusus (RK) I.


"Sedangkan, RK II (langsung bebas) sebanyak 15 warga binaan," sebutnya kepada wartawan, Rabu (22/12/2021). Seluruh warga binaan mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari hingga 2 bulan.


Erwedi mengatakan, surat keputusan remisi natal akan diberikan kepada warga binaan pada tanggal 25 Desember 2021 di masing-masing Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut.


Hingga tanggal 21 Desember 2021, Erwedi mengungkapkan seluruh penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut mencapai 33.142 orang.


Dengan perincian, narapidana pria sebanyak 25.058 orang dan napi wanita berjumlah 1.174 orang. "Untuk tahanan pria sebanyak 9.221 orang dan tahanan wanita berjumlah 383 orang," ungkapnya. 


(Gb-arisnst)