Notification

×

Iklan

Iklan

PLN Kembali Terima 5 Sertipikat dari Kantah Pasaman, Berkat Dukungan Supervisi KPK

1 Okt 2021 | 15:10 WIB Last Updated 2021-10-01T08:28:13Z

 


Prosesi penyerahan 5 sertipikat tapak tower dari Kantah Pasaman kepada perwakilan PLN UIP Sumbagut/foto : ist

GREENBERITA.com || Bukan hanya bertekad menerangi seluruh negeri sesuai dengan taglinenya, PT PLN (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga bertanggungjawab dalam menjaga seluruh aset negara yang dipercayakan negara, khususnya lewat sertipikasi tanah tapak tower.

Di samping terus mendapat dukungan supervisi KPK, serta target yang disampaikan Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan (EBT)Wiluyo Kusdwiharto, PLN juga berencana menuntaskan seluruh sertipikasi pada tahun 2023 mendatang.

Komitmen itu terlihat ketika PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut), kembali menerima 5 sertipikat Jalur Transmisi 275 kV Padangsidimpuan-Payakumbuh dari Kantor Pertanahan (Kantah) Pasaman.

Kegiatan penyerahan dilakukan Kepala Kantah Pasaman diwakili Kasi Pengukuran dan Pemetaan, Arie Irawan kepada pihak PLN UIP Sumbagut yang diwakili Fadli Zulmi di Kantah Pasaman, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Lubuksikaping, Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat, Kamis, 30 September 2021.

Dalam penyerahan sertipikat itu, Arie Irawan selaku Kasi Pengukuran dan Pemetaan yang mewakili pimpinannya mengatakan, sesuai dengan komitmen Menteri ATR/BPN dengan PLN yang tertuang dalam MoU beberapa waktu lalu, Kantah Pasaman siap bersinergi dalam pengawalan aset milik perusahaan BUMN tersebut, terutama dalam pelaksanaan persertipikatan.

Sementara, GM PLN UIP Sumbagut, Octavianus Padudung menyebutkan, 5 sertipikat yang mereka terima merupakan bentuk pengamanan aset di Sumatera Barat milik PLN, khususnya di Kabupaten Pasaman Timur yang meliputi tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

"Sertipikat tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PT PLN (Persero) namun juga untuk kepentingan umum. Di samping juga, sertipikat ini juga untuk menghadirkan kepastian hukum. 5 sertipikat yang terima ini, tentu sangat membantu dalam membangun tata kelola guna mendukung aktivitas penyediaan listrik," ungkapnya, Jum'at (1/10/2021).

Ia juga mengatakan, penyelesaian sertipikat ini juga tak terlepas dari kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dan dukungan supervisi KPK yang terus melakukan pengawalan. (YAN)