Notification

×

Iklan

Iklan

Tembak Teman Sendiri, Polisi Tangkap Zul Siregar di Medan

22 Sep 2021 | 16:18 WIB Last Updated 2021-09-22T09:18:15Z

Personil Reskrim Polsek Medan Timur meringkus Zul Aldrin Siregar (52)

MEDAN, GREENBERITA.com
|| Personil Reskrim Polsek Medan Timur meringkus Zul Aldrin Siregar (52), warga Jalan Ampera III Kelurahan Glugur Darat II Kecamatan Medan Timur pada Rabu, 22 September 2021.


Zul Aldrin Siregar nekat menembak temannya sendiri dengan menggunakan senjata air softgun, pada Sabtu, 18 September 2021 lalu.


Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora mengatakan, awalnya korban Ahmad Tarmizi (35) warga Jalan Bilal Ujung Kecamatan Medan Timur mendatangi pelaku di Jalan Karantina Kecamatan Medan Timur. 


"Korban datang untuk meminta sepeda motornya yang diduga telah digadaikan oleh pelaku," sebut Kompol M. Arifin.


Namun, ketika korban meminta sepedamotornya untuk dikembalikan, pelaku yang diduga baru saja mengkonsumsi narkoba langsung menembak kedua paha korban dengan senjata air softgun yang dipegangnya. 


"Satu kali ke arah atas dan dua kali ke arah paha kaki kanan dan paha kaki kiri) yang mengakibatkan luka lecet," terang Kapolsek ini.


Usai menembak korban, Zul Aldrin langsung melarikan diri ke arah rel Jalan Gaharu Medan. Sedangkan korban, membuat pengaduan ke Polsek Medan Timur. 


"Setelah kita dapat laporan, kita langsung kejar pelakunya. Kemudian kita dapat informasi kalau pelaku sedang sembunyi di daerah pinggiran rel. Kita langsung kejar dan berhasil menangkap," terangnya.


Saat penangkapan, sebut Arifin, pihaknya menemukan barang bukti satu pucuk senjata air softgun dan dua butir pelurunya. "Saat ini masih kita kembangkan," jelasnya lagi.


Sementara itu, tersangka sendiri mengaku nekat menembak korban karena banyak terlilit utang. 


"Saya stres banyak utang, Tiba-tiba korban datang minta motornya," ucap dia. 


Ia sendiri mengaku kalau senjata itu dibelinya pada seorang nelayan di Belawan. "Sudah lama saya beli dari nelayan seharga Rp. 600 ribu tidak pakai surat," ujar Zul.l yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.


(Gb-yudhi02)