Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Kades APDESI Samosir Geruduk Pemkab dan DPRD Tolak PMK 81/2025

4 Des 2025 | 19:37 WIB Last Updated 2025-12-04T12:37:14Z

Ratusan Kades tergabung dalam APDESI Kabupaten Samosir geruduk Kantor Bupati Samosir dan DPRD Samosir Tolak PMK 81 (photo ferndt/GB)

GREENBERITA.com– Ratusan kepala desa di Kabupaten Samosir menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Kamis (04/12/2025). Aksi ini menjadi gelombang penolakan terbaru dari pamong desa yang menilai aturan tersebut menghambat pembangunan di tingkat desa.


Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Samosir Sumatera Utara itu memulai aksinya di halaman Kantor Bupati Samosir. Saat menyampaikan aspirasi, mereka yang dipimpin Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Sondang Simarmata diterima oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samosir, Marudut Sitinjak.


Pada aksi tanpa kehadiran Bupati Samosir tersebut, Ketua APDESI Kabupaten Samosir Raja Simarmata dengan tegas menolak PMK 081 Tahun 2025.


"Akibat dari PMK 081 ini, pembangunan di desa jadi terhambat, banyak juga program fisik yang sudah selesai namun tidak bisa di bayarkan akibat tidak cair Dana Desa tahap 2," tegas Raja Sondang Simarmata di hadapan Sekda dan Asisten Pemkab Samosir.


Menanggapi hal tersebut, Pemkab Samosir menyatakan dukungan terhadap aksi para kepala desa dan mengaku telah mengirimkan surat kepada pemerintah atasan dalam hal ini Menteri Keuangan RI.


Setelah menyampaikan aspirasi di kantor bupati, massa aksi yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Samosir. Mereka diterima langsung oleh Ketua DPRD Samosir Nasib Simbolon, Wakil Ketua Sarochel Tamba, Wakil Ketua Osvaldo Simbolon, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.


"PMK 081 tahun 2025 telah menciderai musrembang desa, PMK 081 juga sangat bertentangan dengan UU nomor 3 tahun 2024 dan kami berharap PMK 081 diberlakukan 2026 saja," ucap Raja Simarmata didampingi para orator desa seperti Kades Rianiate Sitanggang, Kades Pangalaoan Donald Lumban Raja, Kepala Desa Turpuk Limbong Viktor Sinaga, Kades Pardugul Gunawan Sinurat, dan ratusan kades lainnya dari 128 desa di Kabupaten Samosir.


Ketua APDESI Kecamatan Simanindo Johanes Rumahorbo juga menyampaikan keberatan atas pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme dana desa yang dinilai meresahkan serta berpotensi merugikan perangkat desa, guru sekolah Minggu, dan masyarakat yang bergantung pada alokasi anggaran desa.


“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bagian dari gerakan serentak pemerintah desa di seluruh Indonesia. Para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap perubahan aturan yang dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kesiapan desa,” ujar Johanes Rumahorbo di depan para wakil rakyat.


Ia menegaskan PMK Nomor 81 Tahun 2025 semestinya diberlakukan pada 2026, bukan di tengah tahun anggaran. Perubahan aturan secara tiba-tiba, katanya, menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan dan mengganggu hak-hak penerima manfaat dana desa.


Para kepala desa menyebut mereka telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan dana desa tahap kedua sesuai aturan sebelumnya. Namun, upaya tersebut dinilai tidak dihargai karena pemerintah pusat tetap memberlakukan mekanisme baru yang dianggap memberatkan.


Para kepala desa juga meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Presiden Prabowo Subianto, dan DPR RI untuk meninjau ulang PMK Nomor 81 Tahun 2025. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan dapat diteruskan ke pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dibatalkan atau setidaknya ditunda penerapannya.


“Gerakan ini kami lakukan bukan framing atau mencari panggung, tetapi murni sebagai gerakan nurani para kepala desa bukan hanya di Samosir tetapi serentak di seluruh Indonesia untuk menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025. Kami ingin pemerintah pusat mendengar bahwa aturan ini menyulitkan,” tegas Kades Pangalaoan, Donald Lumban Raja.**(Gb-Ferndt01)