Notification

×

Iklan

Iklan

Bobol Uang Negara Rp300 Juta, Kejaksaan Tahan dan Tetapkan Tersangka Oknum Pejabat DLH

9 Des 2025 | 22:10 WIB Last Updated 2025-12-09T15:10:36Z

Bobol Anggaran BBM Bersubsidi, Pejabat DLH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi Rp300 Juta (9/12- rustam/gb)

GREENBERITA.com– Dugaan penyimpangan belanja BBM bersubsidi di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi berujung penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum setelah ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah.


Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menetapkan ZH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan pada hari Selasa, (9/12/2025), di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.


Penetapan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: PRINT-02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025, dan Nomor: PRINT-02a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, ditemukan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi.


Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi ahli, surat, petunjuk, dan penyitaan barang bukti. ZH, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kebersihan, dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH), diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran tersebut.


Modus operandi yang dilakukan adalah dengan tidak memastikan kebenaran pengisian BBM pada kendaraan operasional persampahan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.000.000. Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk belanja pemeliharaan alat angkutan mencapai Rp 1.421.810.000.


Tersangka ZH akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf Undang-undang yang sama.


Penahanan terhadap ZH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Nomor: PRINT-01/L.2.16/R1.1/12/2025, selama 20 hari, mulai 9 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.


Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Satria Abdi menyatakan bahwa kasus ini akan terus diusut tuntas untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.**(Gb-rustame07)