Notification

×

Iklan

Iklan

Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas 2026, DPR Janji Bahas Terbuka dan Libatkan Publik

10 Des 2025 | 09:23 WIB Last Updated 2025-12-10T02:23:09Z

Revisi UU Pemilu nomor 07/2017 (photo ist/gb)

GREENBERITA.com– DPR resmi memasukkan revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke dalam agenda Program legislasi nasional 2026 dan menunjuk Komisi II sebagai motor pembahasan yang membidangi urusan politik dan pemerintahan, dengan janji proses terbuka serta partisipasi publik yang diperluas.


"Terkait dengan [RUU Pemilu, itu sudah di state di dalam Prolegnas Tahun 2026, sudah diparipurnakan pada Oktober yang lalu dan alhamdulillah kami diberikan kepercayaan untuk melakukan pembahasan pada 2026," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 8 Desember 2025.


Rifqi menjelaskan, per Januari 2026 Komisi II DPR akan mengundang sejumlah kelompok pemerhati pemilu untuk memberikan masukan terhadap pembahasan revisi UU itu. Politikus Partai NasDem itu menjanjikan DPR akan memenuhi aspek partisipasi bermakna dalam pembahasan undang-undang sebagaimana yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, perihal subtansi perubahan UU Pemilu, ia tidak memberikan bocoran. Rifqi menyerahkan kewenangan itu kepada panitia kerja RUU Pemilu yang akan dibentuk oleh Komisi II DPR.


"Apa materinya, sabar, karena panja-nya pun belum dibentuk, kami tidak mau offside, kami tidak boleh mendahului dari apa keputusan politik yang tentu akan dirembukkan oleh 8 partai politik yang ada di DPR ini," tutur Rifqi seperti dikutip dari tempo.


Dia melanjutkan, bahwa pada saat pembahasan revisi UU Pemilu nanti bergulir, DPR menjamin proses yang terbuka dan transparan.


"Tidak ada yang ditutup-tutupi karena selama ini rapat di Komisi II juga bisa diakses oleh publik dengan baik," kata dia.


Selain itu, Rifqi juga berujar bahwa DPR akan mencermati putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu. Dia mengklaim, Komisi II DPR akan melihat dan menelaah putusan MK sebagai bahan obyektif dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang. Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga mengungkap rencana pemerintah perihal pembahasan revisi UU Pemilu. Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri berfokus pada dua hal, yaitu menyiapkan perubahan materi pasal dan berkoordinasi dengan lintas kementerian.


Saat ini, kata Bima, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri tengah mematangkan substansi dari materi revisi Undang-Undang Pemilu. Dan juga berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, hingga Kementerian Hukum.


"Untuk melakukan sinkronisasi terhadap posisi pemerintah terkait RUU Pemilu," ujar dia.


Dilanjutkannya, pemerintah juga akan menampung masukan partai politik hingga akademisi untuk memperkaya materi revisi UU Pemilu.


"Kami membuka ruang juga bagi aspirasi, masukan dari masyarakat, baik dari lembaga penelitian, kampus, termasuk juga teman-teman partai politik, untuk kemudian pada saatnya dilakukan pembahasan dengan Komisi II," kata Bima.**(Gb-real/gb)