Notification

×

Iklan

Iklan

Salahgunakan Narkotika, Polres Samosir Tangkap Marangin Warga Bogor

22 Sep 2021 | 09:07 WIB Last Updated 2021-09-30T01:47:59Z

Pelaku beserta barang bukti

SAMOSIR, GREENBERITA.com
|| 
Kepolisian Resor Samosir melalui Satnarkoba melakukan penangkapan kepada MS alias Marangin pada Jumat, 17 September 2021  sekira pukul 11.00 Wib.


Pelaku ditangkap di Dusun I Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir karena diduga memiliki dan menyalahgunakan narkoba jenis Sabu.


Pernyataan ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH MH ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 22 September 2021.


"Benar, kami melakukan penangkapan atas MS alias Marangin (42 tahun), penduduk ber-ktp Bogor dengan alamat Kampung Mandala, Ciparigi, Bogor Utara karena memiliki dan menyalahgunakan Narkoba jenis sabu," ujar AKBP Josua Tampubolon.


Saat ini polisi telah mengamankan pelaku di Mapolres Samosir untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.


"Adapun MS telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan bukti 3,08 gram Narkoba jenis sabu," pungkas AKBP Josua Tampubolon.

(Gb-ferndt01)