Notification

×

Iklan

Iklan

Libatkan Petinggi KPK, Kasus Suap Walikota Tanjung Balai Divonis PN Medan Hari Ini

20 Sep 2021 | 12:42 WIB Last Updated 2021-09-20T05:42:16Z

Suasana sekitar ruang sidang untuk sidang Vonnis Walikota Tanjungbalai nin aktif, Senin (20/9/2021

MEDAN, GREEBERITA.com || 
Walikota non aktif Tanjung Balai, M Syahrial akan memasuki sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari ini, Senin 20 September 2021.


Meski sidang belum berjalan, sesuai pemberitahuan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, M Syahrial disidangkan hari ini.


M Syahrial diduga melakukan suap lelang jabatan pada Pemko Tanjung Balai tahun 2019 lalu. Uniknya, praktik korupsi ini juga melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, serta menyeret Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin semasa menjabat.


Syahrial merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun  2020-2021. Syahrial pun ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 22 April 2021 karena diduga memberi suap pada Stepanus Robin dan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.


Ketua KPK Filri Bahuri menyebut, suap itu diberikan M Syahrial pada Robin dan Maskur untuk mengurus penyelidikan dugaan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai dihentikan.


Pada perkara ini M Syahrial didakwa telah memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar pada Robin dan Maskur.


Dalam dakwaan disebutkan, M Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.


Tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial duduk di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/6/2021). 


M Syahrial diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.


Dua nama ikut terseret dalam perkara ini, pertama Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.


Adapun Azis disebut terlibat karena diduga menjadi pihak yang mengenalkan M Syahrial dengan Stepanus Robin yang berstatus penyidik KPK.


Perkenalan itu terjadi pada Oktober 2020 di kediaman Azis yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.


Dalam dakwaan disebut M Syahrial lebih dulu bertemu dengan Azis untuk berkeluh kesah tentang kondisinya.


Kala itu, M Syahrial ingin mengikuti Pilkada di kota Tanjungbalai, namun mendapatkan informasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bahwa perkara jual beli jabatan sedang diselidiki KPK.


Azis lalu mengatakan pada M Syahrial akan memperkenalkan pada seseorang yang dapat memantau keikutsertaannya dalam Pilkada itu.


“Setelah terdakwa setuju, Muhammad Azis Syamsuddin meminta Stepanus Robin pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK untuk menemuinya,” tutur jaksa.


Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga diduga terseret dalam perkara ini. Keterlibatan Lili pertama kali diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman.


Boyamin mencurigai Lili sempat berkomunikasi dengan M Syahrial terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.


Kemudian pada 8 Juli 2021, Lili dilaporkan pada Dewan Pengawas KPK oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko bersama dua orang penyidik yaitu Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.


Buntutnya, pada 30 Agustus lalu, Dewas KPK menyatakan Lili melakukan pelanggaran kode etik berat karena terbukti telah melakukan komunikasi dengan M Syahrial. Atas perbuatannya, Dewas KPK menjatuhkan Lili sanksi etik berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.


Hingga saat ini, sudang yang sebelumnha dijadwalkan dimulai pada Pukul 10.00 WIB tersebut belum berlangsung. Bahkan, belum ada tanda-tanda sidang akan dinulai seperti kehadiran terdakwa di Ruang Cakra PN Medan.



(Gb-Ka21)