Notification

×

Iklan

Iklan

Hingga Semester I 2021, PLN Regional Sumut Realisasikan Sertipikat Tanah 1.498 Persil

5 Sep 2021 | 09:50 WIB Last Updated 2021-09-05T02:50:04Z


Zoom rapat monitoring dan evaluasi progress sertipikasi aset tanah PLN bersama KPK/foto : ist


GREENBERITA.com || PT PLN (Persero) Regional Sumatera Utara hingga akhir Semester I atau Agustus 2021, berhasil merealisasikan sertipikat aset PLN berupa pertapakan tanah sebanyak 1.498 persil dari total keseluruhan sebanyak 6.375 persil se-Sumut.


Dengan pencapaian tersebut, hingga kini tersisa 2.928 persil lagi yang yang harus diselesaikan sertipikatnya, setelah di tahun 2020, PLN Regional Sumut telah menyelesaikan sertipikat sebanyak 1.949 persil.

Demikian dijelaskan General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut), Octavianus Padudung dalam laporan tertulisnya Sabtu (4/9/2021) terkait hasil rapat monitoring dan evaluasi progress sertipikasi aset tanah PLN di Sumut bersama Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan secara virtual zoom, Kamis, 2 September 2021 lalu.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi yang turut dihadiri Direksi PLN, Kakanwil ATR/BPN Sumut, PLN UIKSBU, PLN UIW Sumut dan PLN P3BS, Padudung turut memaparkan permasalahan umum yang kerap muncul dalam proses sertipikasi, antara lain terkait pemecahan sertifikat SHM dengan pemilik sebelumnya, berkas pembebasan lahan tidak lengkap, berkas pembebasan lahan hilang, patok batas lahan tidak ada/hilang/rusak, fisik lahan dikuasai masyarakat, fisik lahan menjadi fasilitas umum. Lalu lahan milik HGU PTPN dan perusahaan swasta karena sertifikat HGU-nya diagunkan di bank.

Menimpali hal itu, Direktur Bisnis PLN Regional Sumatera dan Kalimantan, M Ikbal Nur mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen mengamankan, memelihara serta mendayagunakan aset properti milik negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua, menegaskan, KPK secara maksimal terus berupaya mengingatkan bahwa proses sertipikasi aset merupakan upaya pencegahan korupsi sehingga tidak menimbulkan korupsi baru di kemudian hari.

"Sertipikasi aset tanah PLN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi, jangan sampai pada prosesnya timbul korupsi seperti pemberian atau suap. Siapapun kalau ada oknum yang mencoba, silahkan segera menginformasikan kepada kami. Kita tekan terus praktiknya,” tegas Maruli.

Lanjut Maruli, pihaknya juga meminta Kantor Pertanahan agar merumuskan dan memberikan solusi terkait kendala-kendala sertipikasi tanah PLN.

"KPK akan membantu mendorong sertipikasi aset PLN dengan berkoordinasi bersama Kanwil BPN Sumut, Kementerian ATR/BPN dan pemda," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, Dadang Suhendi mengaku, ia yang terus menerapkan strategi JITU (Jujur, Ikhlas dan Tuntas), sangat apresiasi jajarannya di setiap Kantor Pertanahan (Kantah), karena tetap gigih dan serius, khususnya tim pengukur yang mampu menemukan titik objek data fisik yang menjadi fase utama dalam proses sertipikasi.

Apalagi, kata Dadang, proses sertipikasi itu bisa diselesaikan di tengah banyaknya permintaan sertipikasi dari bermacam program baik dari BUMN lain maupun dari pemerintah pusat, seperti PTSL, redistribusi, reforma agraria, dan pelayanan rutin lainnya.

"Padahal akses dan kondisi lokasi berisiko tinggi, dekat jurang, di gunung, hutan, dan sebagainya. Jangan patah semangat. Itu tugas mulia bagi kita karena ikut menyelamatkan aset negara. Satu saja terlambat, bisa kemana-mana suaranya. Sementara tenaga kerja kita semakin hari semakin berkurang, bekerja dari rumah, sakit, pensiun. Semoga hasilnya menjadi kepuasan bersama," pungkas Dadang. (Yan)