Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Korupsi Covid-19, Kejari Samosir Siapkan Penyidikan Ulang

15 Jul 2021 | 20:07 WIB Last Updated 2021-07-15T13:07:48Z

Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon

SAMOSIR, GREENBERITA.com-
Pasca kekalahan dalam sidang Praperadilan di PN Balige oleh pemohon Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea, Kejaksaan Negeri Samosir bersama Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara berencana kembali melakukan penyidikan ulang atas dikabulkannya permohonan Praperadilan yang dilakukan Sekdakab Kabupaten Samosir atas Jabiat Sagala dan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Sardo Sirumapea dalam dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tak terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat.


"Yang pasti kami dari Kejaksaan berbeda pendapat dengan Hakim, dan kami sudah menjalankan semua ketentuan hukum dalam perkara itu,  sehingga kami akan menunggu petunjuk pimpinan sambil menyiapkan rencana melakukan penyidikan ulang," kata Kasi Intel, Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Tampubolon kepada wartawan, Kamis 15 Juli 2021.


Menurutnya, yang disampaikan hakim dalam sidang praperadilan kemarin, diakui Tulus bisa dijelaskan, sebab semua proses penanganan perkara sudah memenuhi SOP termasuk menyiapkan dua alat bukti hingga terlebih dahulu memeriksa keduanya sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.


"Perkara ini tetap dilanjutkan dengan pengendalinya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tegas Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon.


Sebelumnya, setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali dan dimulai sejak 2 Juli 2021 lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige, Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021.  


Dalam putusannya, Hakim menyatakan penetapan  Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana dan KUHAP.


"Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea," ujar hakim tunggal Sandro Sijabat.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku. 


"Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang," ujar Hakim Sandro Sijabat.(GB-fres11)