Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Samosir Putuskan Rekomendasi ‘Tutup TPL’ Walau Pansus Dinilai Kurang Tegas

11 Des 2025 | 18:41 WIB Last Updated 2025-12-11T11:41:23Z

DPRD Samosir Ketok Rekomendasi ‘Tutup TPL’ Usai Perdebatan Panjang (10/12- photo greenberita)

GREENBERITA.com– Paripurna DPRD Samosir akhirnya menetapkan rekomendasi tegas terkait operasional PT Toba Pulp Lestari (TPL), setelah Panitia Khusus (Pansus) bekerja selama tiga bulan menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL). Keputusan itu diambil dalam sidang yang berlangsung hingga tengah malam, Rabu (10/2025) di gedung dewan Parbaba, Kecamatan Pangururan.


Setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Samosir bekerja selama 3 bulan menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL), akhirnya legislatif mengambil kesimpulan akhir, pada Paripurna Dewan, Rabu (10/2025) di gedung dewan Parbaba, Kecamatan Pangururan.


Ketua Pansus DPRD Samosir, Renaldi Naibaho sebelumnya membacakan hasil rekomendasi panitia khusus, untuk melakukan evaluasi atas operasional PT TPL di konsesinya dan melakukan evaluasi.


Namun 3 fraksi yakni PDIP, Golkar dan Demokrat Indonesia Raya menilai rekomendasi Pansus kurang tegas, hingga menolak rekomendasi Pansus itu.


Sehingga paripurna yang berlangsung hingga tengah malam pukul 24.00 Wib memasuki kesimpulan Tim Perumus.


Berikut kesimpulan akhir rekomendasi DPRD Samosir:


1. Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dalam rangka Menindaklanjuti aksi Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL), berupa saran strategis terhadap pengelolaan kawasan hutan yang ada di Wilayah Kabupaten Samosir dengan memperhatikan Laporan Panitia Khusus dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Samosir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, adalah sebagai berikut:




a. Mengembalikan fungsi hutan kepada fungsi awal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni sebagai kawasan lindung, kawasan konservasi, dan kawasan hutan produksi yang dikelola secara berkelanjutan guna menjaga keseimbangan ekologis, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjamin keberlanjutan sumber daya alam bagi kehidupan masyarakat.


Lalu Mengatur kembali pemanfaatan potensi lahan yang selama ini diberikan sebagai hak konsesi kepada perusahaan untuk didistribusikan kepada masyarakat lokal (non-korporasi) dalam rangka mendukung program Asta Cita sebagai visi dan misi Pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional (swasembada pangan), demi memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.


Kemudian Mendorong Pemerintah dan Komnas HAM untuk segera melaksanakan langkah nyata dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM yang muncul sebagai akibat dari aktivitas PT. Toba Pulp Lestari.


Serta Menetapkan regulasi perimbangan agraria serta memastikan ketersediaan lahan pertanian yang memadai untuk mendukung Asta Cita, terutama dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.


Kemudian Mewujudkan amanah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sehingga setiap pengelolaan hutan harus selaras dengan prinsip konstitusi tersebut dan menekankan untuk kemakmuran masyarakat.


Melakukan pemulihan ekosistem bersama masyarakat adat dan pemerintah daerah.


Serta Mendorong pengembangan ekonomi alternatif berbasis pariwisata, pertanian organik, dan ekonomi kreatif.


Dan Menyusun kebijakan tata ruang yang mendukung kawasan konservasi Danau Toba.


Lalu Mendorong audit independen terkait dampak lingkungan dan sosial oleh lembaga profesional non-afiliasi.


B. Pemerintah Kabupaten Samosir

Bupati Samosir supaya mengusulkan pencabutan izin konsesi dan izin operasional PT. Toba Pulp Lestari, Tbk di wilayah Kabupaten Samosir kepada Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.


Pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu dalam rangka menginventarisir, monitoring, dan evaluasi izin operasional pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Samosir.


Menyusun regulasi terkait persyaratan penerbitan izin pengelolaan hutan di Kawasan Kabupaten Samosir yang wajib memiliki rekomendasi dari Bupati Samosir sebagai pemerintah daerah.


Pemerintah daerah mendorong dan mendesak pemerintah pusat khususnya Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk mengembalikan tanah adat dan tanah ulayat yang masuk ke kawasan hutan lindung/negara.


Pemerintah daerah mendorong dan mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan perhutanan sosial bagi kelompok hutan kemasyarakatan (HKm) yang mengelola kawasan hutan lindung khususnya di daerah rawan bencana.


3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan di dalam Keputusan ini maka akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya.




Selanjutnya rekomendasi DPRD Samosir ini disampaikan kepada: Presiden Republik Indonesia; Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Menteri Kehutanan; Menteri Lingkungan Hidup; Menteri Hukum dan HAM; Menteri Perindustrian; Menteri Ketenagakerjaan; Gubernur Sumatera Utara; DPRD Provinsi Sumatera Utara; Bupati Samosir; serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Samosir.


Seusai Paripurna, Ketua Fraksi DPRD Samosir Edis Verianto Naibaho kepada wartawan mengatakan, rekomendasi Pansus ditolak karena dinilai kurang tegas.


"Sehingga beberapa fraksi menolak, karena TPL ini sudah menjadi masalah nasional," ungkapnya.


Menurut dia, rekomendasi harus tegas menyatakan tutup TPL.


Seusai Tim Perumus DPRD Samosir rapat kembali, maka disimpulkan rekomendasi akhir.


Yakni, selain tutup TPL, Pemerintah dan Komnas HAM diminta menindaklanjuti penegakan hukum. Untuk perlindungan masyarakat yang berkonflik dengan TPL.**(Gb-Ferndt01)