Kasi Intel Tulus Tampubolon
GREENBERITA.com- Pasca Kejaksaan Negeri
Samosir melakukan penetapan tersangka kepada Sekretaris Daerah Pemkab Samosir
JS dan Plt Kadis Perhubungan SS pada kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak
terduga penanggulangan bencana non dalam penanganan Covid-19, Kejari Samosir
juga melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi.
Kejari Samosir melakukan penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.
"Benar, pasca penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana , penyidik melakukan pemeriksaan kepada 10 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap kedua tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Tampubolon, SH.,MH ketika dikonfirmasi Greenberita pada Senin, 15 Maret 2021.
Sebelumnya juga diberitakan, Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi Tampubolon juga menyatakan bahwa kepada kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka tersebut tidak kita lakukan penahanan." terang Tulus Tampubolon.
Tambah Tulus, kedepannya kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pasca pemeriksaan saksi-saksi.*** (GB-ferndt01)
Untuk lebih jelasnya kita saksikan vidio di bawah ini ;