Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Samosir Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Kependudukan

16 Feb 2021 | 02:22 WIB Last Updated 2021-02-17T07:37:40Z

Kajari Samosir Budi Herman, SH., MH

GREENBERITA.com- 
Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa pada pengadan sistem informasi kependudukan pada tahun 2016 di Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Budi Herman, SH.,MH ketika melakukan press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir, jalan Hadrianus Sinaga Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada Senin, 15 Februari 2021.


"Benar, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa pengadaan sistem informasi kependudukan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Budi Herman yang didampingi Kasi Pidsus PM Meliala dan Kasi Intel Tulus Tampubolon.


Menurutnya, dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa pada pengadan sistem informasi kependudukan pada tahun 2016 ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 23 September 2020 lalu.


"Sehingga sepanjang pada tahun 2020, Kejari Samosir telah melakukan peyelidikan dan penyidikan sebanyak 3 kasus korupsi serta satu kasus penuntutan dana bansos yang kepala SMP dan sudah inkrah," tegasnya.


Untuk kasus dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa pada pengadan sistem informasi kependudukan pada tahun 2016 ini juga akan ditetapkan tersangka.


"Mudah-mudahan tidak lewat bulan (Februari, red) ini kita akan menetapkan tersangka," terang Budi Herman.


Selaku Kajari Samosir berharap dukungan masyarakat Samosir untuk penuntasan kasus korupsi yang menjadi perhatian Presiden Jokowi terkhusus peyalahgunaan dana Covid-19.


"Dan bila ada kritikan kepada kami seperti terkesan lambat, mengada-ada atau ada hal-hal yang perlu dikomunikasikan, kami siap," pungkas Budi Herman.*** (gb-ferndt01).

Simak Video Lengkapnya pada tayangan berkut ini: