Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Samosir Nilai Bupati Lakukan Pelanggaran Salurkan Dana Beasiswa

2 Okt 2020 | 17:12 WIB Last Updated 2020-10-02T10:20:28Z
Anggota DPRD Samosir Parluhutan Sinaga (kedua dari kiri berbaju kuning) didampingi Anggota DPRD Samosir lainnya Pantas Maroha Sinaga, Numerita Sitorus dan Noni Situmorang.
SAMOSIR,GREENEBRITA.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menyesalkan tindakan Bupati Samosir yang memberikan dan menjanjikan beasiswa kepada para pelajar dan mahasiswa di Samosir tanpa terlebih dahulu menunggu disahkannya anggaran tersebut oleh legislatif pada anggaran perubahan P-APBD Samosir 2020.

Pernyataan itu disampaikan oleh Parluhutan Sinaga, Anggota DPRD Samosir ketika dikonfirmasi greenberita pada Kamis, 01 Oktober 2020.

"Kita sayangkan, belum kita tetapkan P-APBD yaitu nota kesepahaman belum ditandatangani, tapi pada tanggal 21 September 2020 sudah disalurkan oleh Bupati kepada para pelajar dan mahasiswa," ujar Parluhutan Sinaga.

Dia menilai bahwa tindakan Bupati Samosir yang seperti terburu-buru menyalurkan beasiswa ini demi mengejar sebelum mulainya masa cuti Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada tanggal 26 September 2020 karena yang bersangkutan sebagai petahana telah ditetapkan KPU Samosir sebagai calon bupati pada Pilkada Samosir nanti.

"Kita menilai ini seperti mengejar waktu (cuti, red) dan terlihat sekali beliau melakukan pencitraan," tegas Parluhutan Sinaga.

Pada Anggaran APBD 2020 telah disetujui beasiswa pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Samosir sebesar Rp. 1 Miliar, namun dalam perjalanan waktu atas kesepakatan eksekutif dan legislatif Pemkab Samosir, dana tersebut ditambahkan Rp. 700 juta sehingga menjadi Rp. 1,7 Miliar. 

Sarusnya nota kesepahaman akan disahkan oleh DPRD Samosir pada 22 September 2020 namun Bupati Samosir langsung menyalurkan beasiswa itu pada tanggal 21 September 2020 tanpa melalui ditandatanganinya nota kesepahaman itu oleh DPRD Samosir.

"Kami menilai Bupati Samosir sudah melakukan pelanggaran, karena belum disahkan DPRD tapi sudah disalurkan walaupun belum ditransfer," tambah Parluhutan Sinaga yang juga Ketua BKD DPRD Samosir ini.

Walau 4 Fraksi sempat menolak, namun atas pertimbangan kepentingan pendidikan para pelajar dan mahasiswa Samosir di masa Covid-19, DPRD Samosir akhir mengesahkan anggaran beasiswa tersebut pada Rabu, 30 September 2020 ketika Bupati Samosir telah dijabat Pjs. Lasro Marbun.

Sebelumnya Bupati Samosir Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga menyerahkan 1.675 bantuan sosial pendidikan dan beasiswa bagi siswa/i berprestasi tingkat SD, SMP, SMA/K yang dilaksanakan di pelataran halaman Hotel Dainang, Jalan Putri Lopian, Pangururan, pada Senin 21 September lalu.

Walaupun masih di masa Covid-19, namun tampak ribuan pelajar dan mahasiswa beserta orangtuanya tampak berkerumun dengan mengabaikan jarak satu sama lain sehingga diduga mengabaikan protokol kesehatan.

Terpisah, Kadis Pendidikan Kabupaten Samosir Rikardo Hutajulu membantah pihaknya tidak melakukan protokol kesehatan pada kegiatan tersebut.

"Kita patuhi protokol kesehatan, tapi karena Samosir masih zona hijau tidak apa-apa seperti itu (tanpa mengatur jarak, red)," tegas Rikardo Hutajulu.

Rikardo Hutajulu juga membantah Bupati Samosir telah melakukan pelanggaran atas pemberian beasiswa tanpa ditandatanganinya terlebih dahulu nota kesepahaman tersebut oleh DPRD Samosir.

"Sebenarnya tidak ada pelanggaran, kalaupun tidak ditandatangani DPRD Samosir tapi kan beasiswa satu miliar itu sudah ada di R-APBD, itu aja kita gunakan," ujar Rikardo Hutajulu.

Pasca kegiatan tersebut, Dinas Kominfo Samosir pada tanggal 23 September 2020 mengumumkan di Kabupaten Samosir ada 1 orang terkonfirmasi Covid-19 dan 1 orang meninggal dunia. *** (gb-elim09)

Tonton Video Lengkapnya disini: