Kasi Pidum Kejari Samosir Kenan Lubis,SH.,MH dan Kalapas Herry Simatupang
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan tindakan simpati dengan memberikan perlindungan kepada para tahanan kejaksaan dengan melakukan tindakan Rapid Tes serta pembagian masker gratis pada Selasa, 6 Oktober 2020 di Lapas Klas III Pangururan Jalan Kejaksaan No. 18 Kelurahan Pasar Pangururan, Kabupaten Samosir.
Diawali dengan pemindahan tahanan dari Rutan Polres Samosir ke Lapas Klas III Pangururan,Kejari Samosir bekerjasama dengan Dinkes Samosir melakukan rapid test dan pembagian masker gratis.
"Benar, kita melakukan rapid test dan pembagian masker gratis ketika pemindahan tahanan setelah keluarnya Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige tentang penentuan hari Sidang sesuai dengan Surat Kemenkumham No. PAS-PK.01.01.01-750 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan," tegas Kajari Samosir Budi Herman, SH.,MH.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Samosir Aben Situmorang, SH mengatakan bahwa ada tujuh orang tahanan yang dilakukan pemindahan penahanan.
"Ada 7 orang tahanan yaitu rombongan Aceh Gundat Sidabutar dan setelah dilakukan Rapid Test yang dilaksanakan petugas dari Dinas Kesehatan Samosir hasilnya seluruhnya non-reaktif," jelas Aben Situmorang.
Diharapkan dengan dilakukan rapid tes ini seluruh tahanan dapat diterima dengan baik di Lapas karena telah dinyatakan bebas Covid-19.
"Selain membuat rasa nyaman di Lapas, juga agar memudahkan proses persidangan nantinya," pungkas Aben.
Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Pidum Kejari Samosir Kenan Lubis, SH.,MH dan Kalapas Herry Simatupang serta Kabid Pemberantasan Carlos Sinuraya. *** (gb-elim09)