Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Penolakan Pendampingan Hukum, Ini Penjelasan Kejari Samosir

3 Jul 2020 | 21:01 WIB Last Updated 2020-07-06T02:36:15Z
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Atas pengajuan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Samosir pada proses pengadaan bahan pangan (sembako,red) bansos yang dananya berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Samosir menyampaikan klarifikasi atas beberapa hal yaitu :
  1. Bahwa dasar hukum pendampingan hukum terhadap pengadaan sembako dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19 adalah inpres Nomor  4 Tahun 2020, Surat Edaran JAM Datun Nomor  02 Tahun 2020, Surat Edaran Jaksa Agung nomor  7 Tahun 2020 yang pada pokoknya adalah memerintahkan kepada kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri untuk melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan pendampingan terhadap kementrian lembaga / Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD, baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 ;
  2. Bahwa mencermati dasar hukum diatas, maka tidak mungkin kejaksaan negeri samosir akan menolak permintaan pemkab samosir untuk melakukan pendampingan ;
  3. Bahwa adapun surat kami tentang penolakan pendampingan hukum sesungguhnya karena kami tidak dapat mengidentifikasi secara spesifik pendampingan hukum yang dimohonkan Pemkab Samosir karena dalam surat tersebut Pemkab Samosir mengajukan permohonan secara simultan tanpa menyebutkan jenis dan tahap pendampingan. 

Oleh karena itu kami akan berkoordinasi pada kesempatan pertama dengan Pemkab Samosir untuk membahas tahap dan jenis pendampingan hukum secara lebih detail dan konprehensif.

"Adapun klarifikasi ini disampaikan guna menghindari kesalahpahaman yang justru menghambat percepatan penanggulangan pandemic Covid-19," ujar Kajari Samosir melalui Kasi Datun, RIS PH Sigiro, SH.

(gb-As01-rel)