Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Korupsi Tele, Jaksa Panggil Kadispenda Samosir

3 Jul 2020 | 21:47 WIB Last Updated 2021-02-07T09:16:51Z
Kadis Pendapatan Samosir Hotraja Sitanggang usai dimintai Keterangan oleh Kejari Samosir terkait NJOP APL Tele 
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Kadis Pendapatan Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang terkait korupsi Hutan APL Tele pada Kamis, 02 Juli 2020.

Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir Paul M. Meliala, SH ketika dikonfirmasi greenberita pada Jumat, 03 Juli 2020.

"Benar, kita telah memanggil dan meminta keterangan kepada Kadis Pendapatan Samosir kemarin terkait nilai NJOP pertanian dan pemukiman di area APL Hutan Tele," jelas Paul Meliala.

Kadis Pendapatan Hotraja Sitanggang yang diperiksa sebagai saksi diperlukan keterangannya untuk guna menyampaikan secara terang benderang nilai NJOP yang diterapkan oleh Pemkab Samosir sehingga menjadi dasar untuk menghitung kerugian negara secara keseluruhan dalam dugaan kasus korupsi Hutan APL Tele.

"Selain NJOP, kita juga menanyakan pajak BPHTB yang ternyata belum ada pembayaran kepada negara walaupun nilainya kecil ," tambah Paul.

Ketika dikonfirmasi usai dimintai keterangan, Kadis Pendapatan Samosir Hotraja Sitanggang mengaku telah diperiksa sebagai saksi oleh Kasi Pidsus Kejari Samosir.

"Benar, saya dimintai keterangan untuk menerangkan penghitungan NJOP di APL Tele sesuai dengan Peraturan Bupati Samosir nomor 12 tahun 2014," ujarnya.

Menurutnya, perhitungan NJOP dikeluarkan Bupati Samosir setelah pemekaran Kabupaten Samosir dari Kabupaten Tobasa. "Di APL Tele, pada area pertanian nilai NJOP sebesar 5000 rupiah permeter dan kawasan pemukiman itu 27.000 rupiah permeter," jelasnya.

Kadis Pendapatan Samosir mengaku sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik tanah di APL Tele untuk membayarkan NJOP dari setiap sertifikat hak milik yang dikeluarkan disana.

Sebelumnya diberitakan, pada kasus korupsi Hutan APL Tele yang dulu dikenal sangat lebat dan kaya aneka ragam hayatinya ini, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan anggota DPRD Samosir BP dan mantan Bupati Tobasa ST serta mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa saat dia menjabat pada tahun 2003.

Penetapan tiga tersangka tersebut terkait SK 281 Bupati Tobasa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Hutan APL Tele milik Pemkab Samosir.

"Padahal SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat-sertifikat tersebut," jelas Paul M. Meliala kala itu.

Kepada ketika tersangka dikenakan pasal 2 sub pasal 3 jo pasal 55 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahiun  2001.

(gb-Ambro04)